Pendaftaran hak cipta merupakan cara yang tepat untuk menghindari kasus pelanggaran hak cipta logo. Sebab ketika sudah mendaftarkan merek dagang, Anda dapat mencegah adanya penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawabja. Â
Pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tertulis bahwa semua jenis merek yang berupa logo, baik nama ataupun tulisan yang penggunaannya sebagai tanda pengenal untuk sebuah produk atau jasa. Maka wajib mendapatkan perlindungan hukum apabila sudah didaftarkan oleh pemiliknya. Jadi apabila ada orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja menggunakan logo atau simbol itu untuk tujuan komersial. Maka mereka akan mendapatkan sanksi yaitu terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Bab XVIII Ketentuan Pidana, Pasal 100 ayat (1) dan (2).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin sudah beberapa kali mendengar berita mengenai kasus terkait pelanggaran hak cipta. Berikut beberapa contohnya:
Â
Sengketa Logo Klaw antara Nike dan Kawhi Leonard
logo nike klaw kawhi leonard NBA
Contoh kasus pelanggaran hak cipta logo yang pertama adalah dari salah satu produsen sepatu raksasa, yaitu Nike dengan seorang atlet NBA yang bernama Kawhi Leonard. Pada tahun 2019, pihak Kawhi Leonard menggugat produsen sepatu Nike atas logo ‘Klaw’ yang mereka gunakan sebagai merek dagang. Pihak Kawhi Leonard menyebutkan jika logo itu merupakan sketsa yang ia buat semasa kuliah.
Sketsa tersebut menurutnya merupakan gambar dari arsiran tangannya beserta dua huruf awal miliknya, yakni KL dan nomor 2. Atlet itu juga menyebutkan jika logo ‘Klaw’ itu adalah karyanya, sehingga ia pun melayangkan gugatan kepada pihak Nike. Namun pihak Nike membantah argumen tersebut dan menyebutkan bahwa logo yang mereka pakai sebagai merek dagang merupakan karya dari tim desain mereka.
Selanjutnya pihak hakim pun menerima pendapat tersebut dan menolak gugatan dari pihak Kawhi Leonard. Namun meskipun demikian pihak Nike kemudian memutuskan untuk memakai logo buatan mereka itu sebagai logo dari si atlet tersebut.
Beberapa faktor penyebab pelanggaran hak merek meliputi:
1. Â Kurangnya pemahaman: Kurangnya pemahaman tentang hak merek dapat menyebabkan pelanggaran yang tidak diinginkan.
2. Â Kemiripan merek: Penggunaan merek yang mirip dengan merek terdaftar dapat memicu pelanggaran hak merek.