Mohon tunggu...
Umi Kudori
Umi Kudori Mohon Tunggu... Ibu Rumah Tangga -

Ibu rumah tangga sederhana yang ingin bersahabat dan saling berbagi dengan masyarakat luas. www.umikudori.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan featured

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia Serta Solusinya

6 Januari 2017   10:43 Diperbarui: 10 April 2019   09:55 29907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual anak. (SHUTTERSTOCK)

Kedua, semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai sebuah isyu dwitunggal (two in one) yang integral dan kompleks ketimbang dua isyu yang berdiri terpisah. 

Dan sesuai hakekatnya, penanganannya perlu lebih difokuskan di ranah domestik. Pihak keluarga pun mesti semakin dilibatkan sepenuhnya dalam seluruh proses, yakni mulai dari tahap deteksi dini atau identifikasi masalah, perencanaan, implementasi, monitoring, hingga evaluasi. Dalam pengelolaannya, perlu lebih digenjot upaya mengatasi akar penyebab, bukan hanya akibat atau gejala dari permasalahan tersebut.

Ketiga, perlu ada sistem institusi pelaksana yang desentralistis serta lebih kuat secara politis, penganggaran, dan memiliki daya jangkau serta efektivitas yang lebih jauh hingga ke episentrum permasalahan di daerah-daerah. 

Dalam konteks ini, nampak jelas bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak mustahil bisa ditanggulangi dengan baik jika Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dibiarkan menanganinya sendirian tanpa partisipasi aktif dari seluruh komponen demokrasi, yakni masyarakat sipil, dunia usaha, dan pihak-pihak pemerintah sendiri, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Bahkan, perlu dipikirkan untuk meningkatkan status KPPPA menjadi kementerian koordinator. Mengapa tidak? Dan Wakil Presiden pun ditugasi untuk mengomandani “perang” terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Referensi tulisan dan gambar:

  1. Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations)
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia
  3. Komnas Perempuan
  4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  5. United Nations Children’s Funds (UNICEF)
  6. Badan Pusat Statistik
  7. Kompasiana
  8. Majalah Kartini
  9. Wikipedia
  10. Dokumen LSM “Bangun Rakyat Sejahtera”
  11. Dokumen pribadi

URL share artikel di twitter
URL share artikel di facebook

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun