Mohon tunggu...
Umar
Umar Mohon Tunggu... -

sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat buat orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hari Konstitusi, Pahitnya Kala Penghujung 18 Agustus 1945

18 Agustus 2012   13:55 Diperbarui: 18 Agustus 2018   13:12 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dari 17 Agustus Lalu ke 18 Agustus

17 Agustus adalah tanggal kemerdekaan Indonesia. Sudah 67 tahun terhitung dari tahun 1945 Soekarno-Hatta, atas nama bangsa Indonesia, memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setiap tahun itu pula rakyat Indonesia gegap gempita merayakannya. Bendera berkibar di setiap rumah penduduk. Kantor-kantor pemerintahan pun mewajibkan pegawainya untuk melakukan upacara kemerdekaan. Anak-anak sekolah juga tak ketinggalan untuk ikut memperingati hari kemerdekaan Indonesia ini.

Tapi sadarkah wahai ummat Islam Indonesia, bahwa telah terjadi sebuah pengkhianatan yang dilakukan kaum Sekuler-Kristen sehari setelah kemerdekaan. Pengkhianatan dilakukan dengan mengajukan keberatan terhadap beberapa point Piagam Jakarta yang sebenarnya tidak ada sangkut-pautnya dengan kehidupan mereka. 

Dan ini merupakan pukulan telak bagi ummat Islam Indonesia. Kesepakatan mufakat oleh Panitia Sembilan dicederai oleh oknum yang berkeberatan dan diputuskan perubahan Piagam Jakarta tanpa melaui perundingan lagi oleh para perumus yang menandatanganinya.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar dari undang-undang turunan yang ada di Indonesia sekarang. Setiap undang-undang baru yang akan disusun, akan melirik seperti apa bentuk undang-undang dasarnya. Tidak ada undang-undang baru yang akan dibuat menyelisihi undang-undang dasar yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama.

Melirik kepada UUD 1945 yang Ir.Soekarno bilang dijiwai oleh Piagam Jakarta, perubahan 4 point dari hasil kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 itu menurut saya sangat memberikan goresan luka di hati kaum muslimin pada saat itu. 

Sehari setelah hari kemerdekaan, yaitu tanggal 18 Agustus, saat sidang PPKI ingin mengesahkan UUD sebagai landasan bernegara, Bung Hatta melakukan lobi untuk merubah 4 point dalam Piagam Jakarta. Lobi Bung Hatta didasari oleh desakan kelompok Sekuler-Kristen berasal dari Indonesia Timur yang merasa keberatan dengan tujuh kata pada sila pertama yang disampaikan kepadanya melalui seorang Opsir Jepang yang bahkan Bung Hatta sendiri lupa siapa nama Opsir tersebut

Ini merupakan sebuah hal keanehan untuk dipikirkan manakala seorang yang membawa pesan penting di detik-detik pemersatuan Indonesia tidak dikenal identitasnya. Padahal sejarah itu memerlukan informasi yang valid. 

Keanehan lainnya adalah Bung Hatta tidak melakukan lobi terhadap kelompok Islam yang menandatangani Piagam Jakarta. Jika disebutkan ada KH.A.Wahid Hasyim (salah seorang penanda tangan Piagam Jakarta) saat Bung Hatta melobi, itu adalah sebuah pembelokan sejarah. 

Mengapa Bung Hatta secara sepihak tidak menyertakan para penanda tangan Piagam Jakarta (yang salah seorangnya adalah pihak Kristen dari Indonesia Timur, AA Maramis) dalam lobi perubahan Piagam Jakarta ?

Untuk menepis segala tudingan itu, belakangan Hatta menceritakan kronologis peristiwa penghapusan tujuh kata tersebut dalam buku Sekitar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia:

”Pada sore hari (Tanggal 17 Agustus 1945) aku menerima telepon dari Tuan Nishijima, pembantu Admiral Maeda menanyakan dapatkah aku menerima seorang Opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. 

Nishijima sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku persilahkan mereka datang. Opsir itu, yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan sungguh, bahwa wakil Protestan dan Katholik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat pembukaan Undang-undang Dasar yang berbunyi: Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengikat rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar, berarti mengadakan diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas. Jika ”diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia...

Opsir tadi mengatakan, bahwa itu adalah pendirian dan perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan Kaigun. Mungkin waktu itu Mr AA Maramis cuma memikirkan, bahwa bagian kalimat itu hanya untuk Rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasakan bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi...

Karena Opsir Angkatan laut Jepang itu sungguh-sungguh menyukai Indonesia merdeka yang bersatu sambil mengingatkan pula kepada semoboyan yang selama ini didengung-dengungkan ”Bersatu kita teguh dan berpecah kita jatuh”, perkataannya itu berpengaruh juga atas pandanganku. Tergambar di mukaku perjuanganku yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia merdeka, bersatu dan tidak berbagi-bagi. 

Apakah Indonesia merdeka yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah lagi karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi? Kalau Indonesia pecah, pasti daerah di luar Jawa dan Sumatra akan dikuasai kembali oleh Belanda dengan menjalankan politik divide et impera, politik memecah dan menguasa. 

Setelah aku terdiam sebentar, kukatakan kepadanya, bahwa esok hari dalam sidang panitia persiapan kemerdekaan akan ku kemukakan masalah yang sangat penting itu. Aku minta ia menyabarkan sementara pemimpin Kristen yang berhati panas dan berkeras kepala itu, supaya mereka jangan terpengaruh oleh propaganda Belanda..."

Di antara tokoh Islam yang bersikeras untuk tetap mempertahankan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu adalah Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah). Tetapi akhirnya Ki Bagus Hadikusumo bisa menahan diri melalui lobi Kasman Singodimejo setelah mendengarkan janji Ir. Soekarno bahwa enam bulan kemudian akan diadakan sidang MPR untuk membahas UUD yang sempurna. Akhirnya lobi pun dimenangkan kaum Sekuler-Kristen. Disinilah letak pahitnya hasil perjuangan ummat Islam Indonesia pada saat itu. 

Tokoh-tokoh Islam pada waktu itu terjepit dan dalam kondisi yang serba sulit. Kaum Sekuler-Kristen mendengungkan bahwa kemerdekaan yang diproklamiskan kemarin membutuhkan persatuan yang kuat. Ini yang disebut Kasma Singodimejo dalam memoirnya bahwa kaum Sekuler-Kristen bisa memanfaatkan momen psikologis. Tokoh-tokoh islma pada saat itu tertekan secara politik dan psikologis. 

Dan perlu dicatat, bahwa tokoh Islam yang dari awal menginginkan negeri ini merdeka dan bersatu, saat itu begitu legowo untuk tidak memaksakan kehendaknya mempertahankan tujuh kata di Piagam Jakarta. Meskipun begitu pahit rasanya hingga saat ini. Sementara kaum Sekuler-Kristen yang minoritas selalu membuat pergerakan politik yang memaksakan kehendak mereka.

Sikap Hatta yang mengambil ikhtiar sendiri juga dipertanyakan dengan keras oleh salah satu tokoh Masyumi, KH Isa Anshari :

”Benarkah langkah Hatta tersebut dilakukan atas keberatan kalangan Kristen dari Indonesia bagian Timur sebagaimana disampaikan melalui opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang)? Tapi kenapa Hatta sendiri tidak melibatkan A.A Maramis yang Kristen dan menjadi salah satu penandatangan Piagam Jakarta, juga tidak mengajak serta minta persetujuan K.H Wachid Hasyim dan H. Agus Salim yang juga penandatangan Piagam Jakarta yang mewakili kalangan Islam? Kenapa Hatta malah melobi Ki Bagus Hadikusumo yang tidak menjadi penandatangan Piagam Jakarta?"

Point Besar Keberatan Kaum Sekuler-Kristen

Salah satu point besar yang menjadi keberatan kelompok Sekuler-Kristen yaitu “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tujuh kata terakhir ingin mereka hapuskan dari batang tubuh Piagam Jakarta, dengan alasan ketimpangan sosial dalam memperlakukan warga negara. Jika dipikir secara logika, ini sangat tak masuk akal. 

Kaum Sekuler-Kristen berkeberatan dengan adanya undang-undang yang mengatur urusan ummat Islam dan kewajiban ummat Islam dan hukum itu jatuh hanya bagi ummat Islam, bukan mereka (Sekuler-Kristen,pen). 

Ini menandakan bahwa kaum Sekuler-Kristen tidak mau ummat Islam di Indonesia menjalankan agamanya. Ini menandakan bahwa kaum Sekuler-Kristen tidak mau Islam subur di bumi pertiwi. Dan ini membuktikan kenyataan ketidakridhoan mereka kepada ummat Islam sampai ummat Islam mengikuti ajaran mereka. Dan saya menyebut ini sebagai pemaksaan yang berhasil dari kaum minoritas terhadap mayoritas.

Ketua Umum Masyumi, Prawoto Mangkusasmito dengan sedih dan perih mengatakan :

”Piagam Jakarta yang diperdapat dengan susah payah, dengan memeras otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka bangsa ini, kemudian di dalam rapat ”Panitia Persiapan Kemerdekan” pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam beberapa menit saja dapat diubah? Apa, apa, apa sebabnya? Kekuatan apakah yang mendorong dari belakang hingga perubahan itu terjadi?”

Pengaruh Perubahan Piagam Jakarta Terhadap Kondisi Indonesia

Sampai saat ini, memang bisa kita hasilkan dua kondisi dari pengkhianatan kaum Sekuler-Kristen terhada Piagam Jakarta. Pertama adalah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia semakin kokoh. Kedua adalah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia semakin rengang. Dua hasil ini merupakan sebuah klaim yang tidak terbukti abash jika tidak disandingkan dengan realita sekarang.

67 tahun Indonesia sudah merdeka tetapi pemerintahan yang ada semakin jauh dari rakyatnya dan semakin jauh dari kata adil. Penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih antara pejabat-rakyat. Sektor SDA banyak dicaplok oleh asing. Hutang negara yang semakin meningkat. Kesenjangan kaya-miskin yang terpampang jelas di depan mata sementara pemerintah sibuk mengurus kepentiangan probadi golongannya. 

Antar suku perang. Antar agama perang. Antar kelompok saling fitnah. Politik kepentingan. Sedikitnya orang baik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Padahal pemerintahan ini mayoritas diisi oleh orang-orang yang beragama Islam. 

Padahal Indonesia itu mayoritas penduduknya beragaman Islam. Bahkan secara kuantitas yang terbanyak di dunia. Dengan penghapusan tujuh kata pada piagam Jakarta, maka saya simpulkan beginilah kondisi Indonesia jadinya. Tidak seperti klaim orang yang mengatakan bahwa dengan pengkhianatan terhadap Piagam Jakarta maka bangsa Indonesia masih bersatu sampai saat ini. 

Persatuan apa yang dimaksud itu? Apakah klaim ini karena ummat Islam tidak percaya bahwa syari’at Islam itu salah satunya mampu mengatasi segala macam problem kemanusiaan saat bernegara? Apakah klaim ini karena ummat Islam tidak percaya bahwa dibawah naungan Islam lah persatuan dan kesatuan ummat manusia bisa tercapai ? Bahkan pernah ada suatu masa dimana orang-orang non-Islam merindukan negaranya dipimpin oleh seorang muslim karena mereka diperlakukan begitu adilnya!! 

Inilah salah satu cerminan kepemimpinan Islam, di mana semua kepentingan kalangan diakomodir dan diputuskan seadil-adilnya. Tapi ternyata belum ditemukan di Indonesia sampai saat ini bukan ?

Tugas Bagi Kaum Muslimin

Beras sudah menjadi bubur. Tinggal di tambah dengan kaldu ayam, seledri, irisan danging ayam, sate ati-rempela, dan kerupuk, maka jadilah bubur ayam istimewa yang lezat. UUD 1945 yang dijiwai Piagam Jakarta sudah terbentuk dengan tujuh kata yang sudah hilang. 

Ini merupakan bentuk pengkhianatan oleh kaum Sekuler-Kristen dengan politik dan intrik cerdik psikologik di detik terakhir pengesahan UUD setelah sebelumnya ada kesepakatan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Sekaligus ini merupakan bentuk toleransi yang dilakukan tokoh Islam pada waktu itu terhadap kaum Sekuler-Kristen.

Melihat kondisi yang sudah begini adanya, merupakan tantangan tersendiri bagi kaum muslimin untuk terus berdakwah membumikan Islam di bumi nusantara ini. Indonesia ini merupakan salah satu tempat pembuktian bahwa Islam adalah agama yang cocok dengan segala kondisi. Ditengah banyak suku, agama, dan ras yang ada di Indonesia, Islam harus survive agar tujuan utama tercapai, yaitu menuntun ummat manusia untuk ikhlas menyembah Alloh semata. 

Karenanya, diharuskan bagi kaum muslimin Indonesia untuk selalu mempelajari agamanya dan tidak malu dan canggung terjun dalam dunia perpolitikan (salah satunya). Karena guratan luka dan pahitnya hasil perjuangan pada 18 Agustus 1945 terjadi karena lobi-lobi politik yang dimenangkan kaum Sekuler-Kristen. Jika kaum muslimin tidak bersiap siaga, entah seperti yang terjadi di Andalusia kah nasib kaum muslimin Indonesia ?

Jangan sampai semarak 17 Agustus menutupi pedih dan pahitnya 18 Agustus. Ini konspirasi terhadap Islam Indonesia namanya !!

Pendiri Partai Masyumi, Mohammad Natsir mengatakan :

“Penghapusan tujuh kata tersebut sebagai ultimatum kelompok Kristen, yang tidak saja ditujukan kepada umat Islam, tetapi juga kepada bangsa Indonesia yang baru 24 jam diproklamirkan.

Kemudian Mohammad Natsir juga menegaskan bahwa peristiwa tanggal 18 Agustus 1945 adalah peristiwa sejarah yang tak bisa dilupakan.

”Menyambut proklamasi tanggal 17 Agustus kita bertahmid. Menyambut hari besoknya, tanggal 18 Agustus, kita istighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa,” kata Natsir.

[QS. Al-Hasyr :18] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Sumber:
1. catatan facebook

2. R.M.A.B Kusuma. 2004. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidik Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan. Jakarta: Badan Penerbit FH-UI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun