Mohon tunggu...
umar aziz
umar aziz Mohon Tunggu... Editor - bantu like

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Rangkuman Maqosid Syariah

8 September 2021   11:35 Diperbarui: 8 September 2021   11:49 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh nya adalah fatwa DSN terhadap jual beli Emas.

#di larang karena merupakan barang riba nasi'ah

#di bolehkan karena emas sebagai harta ribawi adalah tsamaniyyah; maksudnya emasyang saat ini lebih ke barang komuditi dan bukan mata uang, maka bukan termasuk harta ribawi.

@ Fiqih Muwazanah dan Aulawiyyat

Meletakan setiap unsur (baik hukum, nilai atau perbuatan) secara adil dan proporsional; mendahulukan yang penting dari yang penting berdasarkan standar standar syar'i

Dalilnya;

, (19)

Apakah (orang orang) yang memberimu minuman orang orang yang mengerjakan haji dan mengurus masjidil haram kamu samakan dengan orang orang yang beriman kepada allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan allah ? mereka tidak sama di sisi allah;[dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum dzalim (Q.S At Taubah [9];19)

Ada beberapa prinsip dari fikih muwazanah;

  • Mendahulukan mashlahat jangka panjang yang kuat atas mashlahat saat ini tapi  lemah
  • Mendahulukan mashlahat yang substantif atas mashlahat yang bersifat formalitas
  • Mendahulukan mashlahat abadi dari pada mashlahat sementara
  • Mendahulukan mashlahat masyarakat dari pada mashlahat individu
  • Dharar (Bahaya) tidak bisa di hilangkan dengan dharar sejenis atau dharar yang lebih besar
  • Dharar yang lebih ringan itu yang harus di pilih
  • Dharar yang bersidat terbatas itu lebih di dahulukan untuk mencegah dharar yang lebih luas

@ Fiqih Da'wah/Taghyir 

Fatwa atau hasil ijtihad dapat di lakukan di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun