Mashlahat adalah memenuhi tujuan Allah SWT. Yang ingin di capai pada setiap makhluknya, tujuan tersebut ada lima, yaitu melindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunan nya, dan hartanya. Standart nya setiap usaha merealisasikan maqashid tersebut, maka itu adalah maslahat, dan sebaliknya, jika usaha menghilangkan maqashid tersebut, maka termasuk mudaratÂ
Dalam skema
# Ragam Fiqih yang terkait dengan fiqih Maqashid
Fiqih di sini adalah dengan makna yang lebih luas, yakni ; meguasai, memahami atau di kenal dalam istilah alqur'an ('ala Bashiroh)
Yang maknanya disebutkan dala alqur'an
. (98 )
"dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri, maka (bagimu) ada tempat tetap dan tempat simpanan. Sesungguhnya telah kami jelaskan tanda tanda kebesaran kami kepada orang orang yang mengetahui". (Qs. Al An'am [6]; 98)
Dan dalam hadist nabi di antaranya
"Jika Allah Menginginkan kebaikan terhaap seseorang, maka Allah akan membuatnya faham akan agama"
Jadi makna fiqih dalam maqashid yang di maksud al quran dan hadist adalah 'ala Bashiroh (memahami agama secara utuh) dan makna ini lah yang terpresentasikan pada fiqih washatiyyah, fiqih waqi', fiqih taisir, fiqih maqashid, fiqih muwazanah, fiqih dakwah.
@ Fiqih Al Waqi'Â