Mohon tunggu...
umar aziz
umar aziz Mohon Tunggu... Editor - bantu like

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Rangkuman Maqosid Syariah

8 September 2021   11:35 Diperbarui: 8 September 2021   11:49 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

RANGKUMAN MAQOSID SYARIAH

Bab 1. Subtansi, Ragam, dan Dhowabit (Batasan) Maqashid Syariah

# Subtansi Maqashid syariah

Makna Tujuanya di rangkum dalam 3 point

  • Pertengahan atau Moderat
  • Matang,
  • Mudah.

Dan tercatat hanya imam  Ath Thahir ibn Asyur dan Al Allamah 'ilal Al Fasi yang jika kedua definisi  nya di singakat (disimpulkan) adalah ;

"Memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan maslahatnnya dan meghindarkan mafsadah dari mereka"

Istilah dlam ushul fiqh yaang di jelaskan oleh Syatibi dan Ibnu Asyur'

  • Hikmah (Tujuan di tetapkan atau ditiadakkanya sesuatu)
  • Maslahat (memberikan kemanfaatan dan menghapus kemadaratan)
  • Illat (Sifat nya Dzahir {Jelas}, Mudhobith {Bisa di terapkan di segala kondisi [felxsibel]})

Jadi dapat di tarik kesimpulan maqashid syariah adalah maslahat yang membuat sebuah hikmah atas penerapan nya karena ditetapkan illat

# Ragam maqashid Syariah

Imam Syatibi menjelaskan 5 Hal penting dalam maqashid yang itu di jalankan atas 3 urugensi yang di simpulkan dalam sebuah kalimat

.

Mashlahat adalah memenuhi tujuan Allah SWT. Yang ingin di capai pada setiap makhluknya, tujuan tersebut ada lima, yaitu melindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunan nya, dan hartanya. Standart nya setiap usaha merealisasikan maqashid tersebut, maka itu adalah maslahat, dan sebaliknya, jika usaha menghilangkan maqashid tersebut, maka termasuk mudarat 

Dalam skema

# Ragam Fiqih yang terkait dengan fiqih Maqashid

Fiqih di sini adalah dengan makna yang lebih luas, yakni ; meguasai, memahami atau di kenal dalam istilah alqur'an ('ala Bashiroh)

Yang maknanya disebutkan dala alqur'an

. (98 )

"dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri, maka (bagimu) ada tempat tetap dan tempat simpanan. Sesungguhnya telah kami jelaskan tanda tanda kebesaran kami kepada orang orang yang mengetahui". (Qs. Al An'am [6]; 98)

Dan dalam hadist nabi di antaranya

"Jika Allah Menginginkan kebaikan terhaap seseorang, maka Allah akan membuatnya faham akan agama"

Jadi makna fiqih dalam maqashid yang di maksud al quran dan hadist adalah 'ala Bashiroh (memahami agama secara utuh) dan makna ini lah yang terpresentasikan pada fiqih washatiyyah, fiqih waqi', fiqih taisir, fiqih maqashid, fiqih muwazanah, fiqih dakwah.

@ Fiqih Al Waqi' 

Adalah mengetahui ikhwal yang di tanyakan dan memahami subtansi permasalahan secara detail dan benar, dan merupakan langkah pertama yang penting dalam menentukan fatwa pada setiap permasalahan oleh seorang mufti dan ahli fiqh.

Khususnya dalam permasalahan yang bersifat muamalah pada kegiatan masyarakat umum dan menjadi masalah yang selalu berkembang

Dan ini menjadi penting karena menentukan status hukum, jika takyif (identifikasinya)benar maka hukumnya benar

@ Fiqih At Taisir

Adalah fiqih yang ber ijtihad atas prinsip taisir (mengambil pendapat yang paling mudah di laksanakan selama memiliki dalil yang bisa di jadikan hujjah)

Dia telah memilih kamu dan sekali kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Q.S Al-Hajj [22]; 78)

"Berikanlah kabar gembira dan jangan menakut nakuti, dan permudahlah dan jangan mempersulit." (Hadits di riwayatkan oleh imam muslim dalam shahihnya./Kitab Jihad. Bab tahrim al ghadar)

Kaidah At taisir

Jika ada dalil yag memiliki drajat yang sama, atau ada dua pilihan yang hukumnnya boleh maka seyogyanya memilih pendapat yang lebih memudahkan

Jika salah satu pendapat tersebut mengakibatkan mashlahat dan salah satu mafsadat maka seyogyanya menutupi pintu mafsadah tersebut (Sad Ad dzariyat)

Dan mempunyai berapa prinsip di antaranya

  • Memerhatikan aspek rukhsah
  • Mendahulukan pendapat yang lebih mudah dari pada pendapat Ahwath (Lebih hati hati)
  • Mempersempit wilayah wajib dan haram
  • Memudahkan hal hal yang sudah menjadi 'Umum al balwa (Sesuatu yang tidak bisa di hindarkan)

Contoh nya adalah fatwa DSN terhadap jual beli Emas.

#di larang karena merupakan barang riba nasi'ah

#di bolehkan karena emas sebagai harta ribawi adalah tsamaniyyah; maksudnya emasyang saat ini lebih ke barang komuditi dan bukan mata uang, maka bukan termasuk harta ribawi.

@ Fiqih Muwazanah dan Aulawiyyat

Meletakan setiap unsur (baik hukum, nilai atau perbuatan) secara adil dan proporsional; mendahulukan yang penting dari yang penting berdasarkan standar standar syar'i

Dalilnya;

, (19)

Apakah (orang orang) yang memberimu minuman orang orang yang mengerjakan haji dan mengurus masjidil haram kamu samakan dengan orang orang yang beriman kepada allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan allah ? mereka tidak sama di sisi allah;[dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum dzalim (Q.S At Taubah [9];19)

Ada beberapa prinsip dari fikih muwazanah;

  • Mendahulukan mashlahat jangka panjang yang kuat atas mashlahat saat ini tapi  lemah
  • Mendahulukan mashlahat yang substantif atas mashlahat yang bersifat formalitas
  • Mendahulukan mashlahat abadi dari pada mashlahat sementara
  • Mendahulukan mashlahat masyarakat dari pada mashlahat individu
  • Dharar (Bahaya) tidak bisa di hilangkan dengan dharar sejenis atau dharar yang lebih besar
  • Dharar yang lebih ringan itu yang harus di pilih
  • Dharar yang bersidat terbatas itu lebih di dahulukan untuk mencegah dharar yang lebih luas

@ Fiqih Da'wah/Taghyir 

Fatwa atau hasil ijtihad dapat di lakukan di masyarakat.

3 hal penting Dhowabith fiqh taghyir;

  • Ri'yatu dharurat, (Melihat aspek darurat karena kondisi ini memiliki hukum dan ketentuan khusus yang berbeda dengan kondisi normal)
  • Qa'idatu akhaffi dhararain (pendapat yang lebih sedikit mafsadatnya. Berdasarkan (istisyhad) kaidah ini.

Sunnatu at tadarrruj, (memerhatikan aspek tadarruj (kebertahapan) yang juga menjadi simat (karakteristik) syariat islam

Kesimpulan 

Al Fiqh Al Wasathi (fiqih moderat) adalah fiqih yang mempresentasikan

  • Fiqih waqi (memahami ketentuan agama di dasarkan pada kondisi dan realita yang benar)
  • Fiqih Muwazanah (memahami ketentuan allah dengan menakar madharat yang lebih ringan)
  • Fiqih Awwaliyyat (prioritas dengan opsi memilih opsi yang prioritas di laksanakan sesuai standart syar'i)
  • Fiqih maqhasid (berfawa sesuai dengan maqhasid (tujuan) dari setiap hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun