Mohon tunggu...
umar aziz
umar aziz Mohon Tunggu... Editor - bantu like

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Rangkuman Maqosid Syariah

8 September 2021   11:35 Diperbarui: 8 September 2021   11:49 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RANGKUMAN MAQOSID SYARIAH

Bab 1. Subtansi, Ragam, dan Dhowabit (Batasan) Maqashid Syariah

# Subtansi Maqashid syariah

Makna Tujuanya di rangkum dalam 3 point

  • Pertengahan atau Moderat
  • Matang,
  • Mudah.

Dan tercatat hanya imam  Ath Thahir ibn Asyur dan Al Allamah 'ilal Al Fasi yang jika kedua definisi  nya di singakat (disimpulkan) adalah ;

"Memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan maslahatnnya dan meghindarkan mafsadah dari mereka"

Istilah dlam ushul fiqh yaang di jelaskan oleh Syatibi dan Ibnu Asyur'

  • Hikmah (Tujuan di tetapkan atau ditiadakkanya sesuatu)
  • Maslahat (memberikan kemanfaatan dan menghapus kemadaratan)
  • Illat (Sifat nya Dzahir {Jelas}, Mudhobith {Bisa di terapkan di segala kondisi [felxsibel]})

Jadi dapat di tarik kesimpulan maqashid syariah adalah maslahat yang membuat sebuah hikmah atas penerapan nya karena ditetapkan illat

# Ragam maqashid Syariah

Imam Syatibi menjelaskan 5 Hal penting dalam maqashid yang itu di jalankan atas 3 urugensi yang di simpulkan dalam sebuah kalimat

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun