Firman Allah dalam Qur'an :
Â
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Ali Imron [3]: 130).
Â
Dalam hal ini jelas sekali Allah mengharamkan riba' karena disana terdapat unsur merugikan sebelah pihak. Jika dalam prosesi peminjaman Bank Keliling terdapat riba ataupun unsur bunga yang dihitung perhari atau kelipatannya, maka hal itu jelas tidak boleh dan Allah mengharamkannya.
Â
Karena pada faktanya bukan membantu orang lain, melainkan malah menyengsarakan yang meminjamnya, dan menjadi keuntungan bagi yang meminjamkannya.
Â
- PENUTUP
- Maka dalam judul yang diangkat pada artikel ini menjelaskan bahwa Islam tidak melarang berkomunikasi lintas budaya bahkan banyak hal yang bermanfaat ketika kita melakukannya, namun yang perlu di perhatikan hal apa yang akan kita jadikan sebagai komunikasi lintas budaya tersebut, jika dalam hal yang bersifat merugikan orang lain maka hal itu yang diharamkannya, bukan berkomunikasi lintas budayanya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H