Â
Â
Â
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. (Al-Hadid :11)
Â
Dalam ayat ini jelas sekali dikatakan bahwa dibolehkannya pinjam meminjam dengan niat karena Allah, dan membantu sesama dalam menyelesaikan masalahnya, bahkan Allah akan mengganti nya lagi dengan yang lebih banyak.
Â
Maka dalam hal ini Bank keliling yang meminjamkan hartanya untuk membantu diperbolehkan dalam islam, namun dalam hal ini ada yang harus di garis bawahi yaitu tidak ada unsur riba sedikitpun dalam hal ini.
Â
Maka terdapat penjelasan selanjutnya mengenai riba'
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!