Â
      Terdapat beberapa ulama yang berpendakat menganai bunga bank, antara lain :
Â
- Muhammad Abduh
Â
Muhammad Abduh berpendapat bahwa bunga bank tidak termasuk riba yang diharamkan dalam Al-Qur'an. Menurutnya, riba dalam konteks Al-Qur'an merujuk pada praktik eksploitasi yang dilakukan oleh pemberi pinjaman kepada pihak yang kesulitan ekonomi, sedangkan bunga bank di era modern merupakan hasil kesepakatan dan tidak bersifat menindas.[16]
Â
- Rasyid Ridha
Â
Sebagai murid Muhammad Abduh, Rasyid Ridha melanjutkan gagasan bahwa bunga bank berbeda dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur'an. Dalam tafsirnya, ia menyatakan bahwa bunga dengan persentase kecil, yang tidak membebani atau menindas, dapat diterima dalam sistem ekonomi modern.[17]
Â
- Yusuf Qardhawi
Â
Yusuf al-Qaradawi membahas bunga bank dalam konteks modernisasi ekonomi. Ia berpendapat bahwa bunga bank dengan persentase rendah dan yang tidak bersifat eksploitatif terhadap nasabah dapat dianggap sebagai jasa finansial. Namun, ia tetap menyarankan penggunaan sistem ekonomi syariah sebagai alternatif yang lebih sesuai.[18]