Mohon tunggu...
Umar Abdul Azis
Umar Abdul Azis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Riba dalam Islam : Analisis Semantik dan Hukum Fiqih Kontemporer

14 Januari 2025   11:57 Diperbarui: 14 Januari 2025   11:57 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menukar 1 kilogram beras kualitas rendah dengan 1,5 kilogram beras kualitas tinggi dalam transaksi langsung.[5]

 

  • Riba Nasiah

 

Riba yang terjadi karena penundaan dalam pembayaran atau pelunasan utang, dengan imbalan tambahan bunga atau keuntungan. [6]

 

Contoh:

 

Meminjam uang 1.000 dirham dengan kewajiban mengembalikannya menjadi 1.200 dirham karena adanya penundaan pelunasan.

 

Macam di atas merupakan macam riba secara umum sebagai mana yang penulis dapatkan dalam salah satu kitab karya ulama modern yaitu Imam Al Jazairi dalam kitabnya Minhajul Mulsim.[7]Selain dari dua macam riba di atas, terdapat macam jenis riba yang lain, antara lain : riba jahiliyah[8], riba buyu'[9], dan riba Qardh[10], dari berbagai macam riba di samping bunga bank akan masuk dalam macam riba yang mana?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun