Mohon tunggu...
Amirullah
Amirullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam di Bone Sulawesi Selatan. Ig: @amirullah-almufakkir Fb: Amirullah Al-Mufakkir Email: amirullah.saranghae@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pengantar Ilmu Syariah

6 Februari 2020   15:58 Diperbarui: 16 Juni 2021   06:15 32502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Memelihara keturunan

Islam telah jelas mengatur tentang pernikahan dan pelarangan zina.  Telah jelas pula siapa yang boleh dinikahi dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi.

5. Memelihara harta

Dengan syariat Islam maka pemilik harta akan merasa lebih aman,  karena Islam mengenal hukum had yaitu potong tangan dan atau kaki. Sehingga seseorang akan berpikir berkali lipat untuk mencuri.

E. Keistimewaan Syariah

1. Bersumber dari Allah jadi mutlak kebenarannya.

2. Terjaga dari perubahan.

3. Mencakup seluruh aspek kehidupan.

4. Menjadi keputusan yang adil untuk setiap kasus sengketa manusia.

5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.

Sumber:

  1. Kitab Sakti FoSSEI; Kumpulan Materi Ekonomi Islam.
  2. Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin; Garis-Garis Besar Ushul Fiqih. 
  3. Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H; Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.
  4. https://konsultasisyariah.com/19759-apa-itu-syariah.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun