4. Memelihara keturunan
Islam telah jelas mengatur tentang pernikahan dan pelarangan zina. Â Telah jelas pula siapa yang boleh dinikahi dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi.
5. Memelihara harta
Dengan syariat Islam maka pemilik harta akan merasa lebih aman, Â karena Islam mengenal hukum had yaitu potong tangan dan atau kaki. Sehingga seseorang akan berpikir berkali lipat untuk mencuri.
E. Keistimewaan Syariah
1. Bersumber dari Allah jadi mutlak kebenarannya.
2. Terjaga dari perubahan.
3. Mencakup seluruh aspek kehidupan.
4. Menjadi keputusan yang adil untuk setiap kasus sengketa manusia.
5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.
Sumber:
- Kitab Sakti FoSSEI; Kumpulan Materi Ekonomi Islam.
- Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin; Garis-Garis Besar Ushul Fiqih.Â
- Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H; Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.
- https://konsultasisyariah.com/19759-apa-itu-syariah.html