Mohon tunggu...
Amirullah
Amirullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam di Bone Sulawesi Selatan. Ig: @amirullah-almufakkir Fb: Amirullah Al-Mufakkir Email: amirullah.saranghae@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pengantar Ilmu Syariah

6 Februari 2020   15:58 Diperbarui: 16 Juni 2021   06:15 32502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengantar Ilmu Syariah. | dokpri

A. Pengertian

Syariah secara bahasa berarti  jalan ke tempat pengairan atau jalan yang harus diikuti atau tempat lalu air di sungai. Kata syariah muncul dalam ayat al-Qur'an pada surah al-Maidah (5): 48, asy-Syura (42): 13, dan al-Jatsiyah (45): 18. Syariah merupakan jalan hidup muslim yang memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

Menurut para ahli, definisi syariah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak. Dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah. Sedangka menurut Muhammad Syultut, syariah adalah hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitarnya.

B. Sumber-Sumber Syariah

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang dirunkan kepada Nabi Muhammad  Saw., melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada seluruh umat muslim hingga akhir zaman. Al-Qur'an merupakan kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah yang sekaligus sebagai penyempurna dari kitab yang diturunkan sebelumnya.

2. Al-Hadits

Al-Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an yang memuat segala ucapan, ketetapan maupun perbuatan Rasulullah SAW. yang di dalamnya memuat aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Perencanaan Keuangan Rumah Tangga Konsumen Perspektif Syariah

3. Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan suatu putusan hukum Islam. Berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW. wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan.

C. Ruang Lingkup

1. Hubungan Manusia dengan Allah SWT melalui ibadah, seperti:

a. Thaharah (bersuci), tujuannya untuk membiasakan manusia untuk hidup bersih sehingga orang lain merasa nyaman di dekatnya.

b. Shalat, tujuannya untuk menanamkan kesadaran dalam diri manusia bahwa asal usulnya dari tanah dan pengulangan janji akan tunduk dan patuh kepada Allah SWT.

c. Zakat, tujuannya untuk membiasakan manusia untuk saling berbagi kepada sesama.

d. Pusa, tujuannya untuk membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan turut berempati terhadap penderitaan orang lain.

e. Haji, tujuannya mempersiapkan kepada setiap diri pribadi muslim untuk datang kepada Allah SWT dengan merelakan segala harta benda, jabatan, kekuasaan dan lain sebagainya.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah dalam Berwirausaha

2. Hubungan manusia dengan manusia lainnya melalui muamalat, seperti:

a. Ikatan pertukaran barang dan jasa, tujuannya agar kebutuhan manusia dapat terpenuhi secara sportif.

b. Ikatan pernikahan, tujuannya untuk memelihara kelangsungan hidup manusia dengan berdasarkan pada aturan yang berlaku.

c. Ikatan pewarisan, tujuannya untuk menjamin kebutuhan dasar anggota keluarga yang ditinggalkan melalui warisan yang ditinggalkan.

d. Ikatan kemasyarakatan, tujuannya agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang adil berdasarkan pada musyawarah.

e. Ikatan kemanusiaan, tujuannya agar terjadi saling tenggang rasa, karya dan cipta diantara manusia yang berkaitan.

D. Tujuan Syariah (maqasyid syariah)

1. Memelihara agama

Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak akidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memilih agama.

2. Memelihara jiwa

Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang, maka dari itu diberlakukan hukum qishas yang berupakan bentuk hukum pembalasan nyawa dibalas dengan nyawa. Dengan demikian orang-orang akan berfikir berkali-kali untuk menghilangkan jiwa orang lain.

Baca juga: Menambah Skill Perbankan Syariah

3. Memelihara akal

Kedudukan akal pikiran manusia dalam Islam sangatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat al-Qur'an dan karunia (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara menjaga akal adalah dengan tidak meminum khamr atau minuman yang merusak akal.

4. Memelihara keturunan

Islam telah jelas mengatur tentang pernikahan dan pelarangan zina.  Telah jelas pula siapa yang boleh dinikahi dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi.

5. Memelihara harta

Dengan syariat Islam maka pemilik harta akan merasa lebih aman,  karena Islam mengenal hukum had yaitu potong tangan dan atau kaki. Sehingga seseorang akan berpikir berkali lipat untuk mencuri.

E. Keistimewaan Syariah

1. Bersumber dari Allah jadi mutlak kebenarannya.

2. Terjaga dari perubahan.

3. Mencakup seluruh aspek kehidupan.

4. Menjadi keputusan yang adil untuk setiap kasus sengketa manusia.

5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.

Sumber:

  1. Kitab Sakti FoSSEI; Kumpulan Materi Ekonomi Islam.
  2. Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin; Garis-Garis Besar Ushul Fiqih. 
  3. Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H; Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.
  4. https://konsultasisyariah.com/19759-apa-itu-syariah.html

Penulis: Amirullah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun