Mohon tunggu...
Amirullah
Amirullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam di Bone Sulawesi Selatan. Ig: @amirullah-almufakkir Fb: Amirullah Al-Mufakkir Email: amirullah.saranghae@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pengantar Ilmu Syariah

6 Februari 2020   15:58 Diperbarui: 16 Juni 2021   06:15 32502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengantar Ilmu Syariah. | dokpri

c. Ikatan pewarisan, tujuannya untuk menjamin kebutuhan dasar anggota keluarga yang ditinggalkan melalui warisan yang ditinggalkan.

d. Ikatan kemasyarakatan, tujuannya agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang adil berdasarkan pada musyawarah.

e. Ikatan kemanusiaan, tujuannya agar terjadi saling tenggang rasa, karya dan cipta diantara manusia yang berkaitan.

D. Tujuan Syariah (maqasyid syariah)

1. Memelihara agama

Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak akidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memilih agama.

2. Memelihara jiwa

Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang, maka dari itu diberlakukan hukum qishas yang berupakan bentuk hukum pembalasan nyawa dibalas dengan nyawa. Dengan demikian orang-orang akan berfikir berkali-kali untuk menghilangkan jiwa orang lain.

Baca juga: Menambah Skill Perbankan Syariah

3. Memelihara akal

Kedudukan akal pikiran manusia dalam Islam sangatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat al-Qur'an dan karunia (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara menjaga akal adalah dengan tidak meminum khamr atau minuman yang merusak akal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun