Dalam pengelolaan data akan ada penyeleksian kebutuhan menurut tingkatannya masing-masing. Kebutuhan yang akan ditetapkan dan diadakan harus kebutuhan yang  penting dalam proses pembelajaran dan bersifat wajib. Disini setiap guru atau penanggung jawab sarana dan prasarana perlu melaporkan apa saja yang dibutuhkan oleh sekolah setelah menganalisis kebutuhan. Sehingga data akan dipertimbangkan apakan di adakan atau tidak dengan melihat dana yang dimiliki oleh sekolah melalui bendahara sekolah.
c. Penetapan Kebutuhan.
Penetapan kebutuhan akan diambil pada data kebutuhan yang telah di diolah dan ditetapkan untuk diadakan dan direalisasikan agar pembelajaran dapat segera berjalan dengan adanya sarana dan prasarana tersebut. Penetapan kebutuhan diputuskan setelah mengkonfirmasikan data kebutuhan yang telah diolah oleh anggota kepada atasannya agar tidak adanya kesalapahaman yang tibul karena tidak tahu menahu perihal penetapa kebutuhan yang akan direalisasikan dengan cara dibeli atau disewa pada pihak luar sekolah.
Baca juga: Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah
2. Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Setelah merencanakan sarana dan prasarana langkah selanjutnya dalam strategi pengelolaan ini ialah melakukan pengadaan yang dilaksanakan oleh pihak pengadaan yang telah disusun oleh kepala sekolah guna mempermudah dalam mengelolah sarana dan prasarana agar tidak ada kesalahan pada prosesnya.Â
Dalam pengadaan sarana dan prasarana ini disesuaikan dengan kebutuhan dari suatu sekolah. Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya menekankan bahwa "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa pemerintah".Â
Pengadaan sarana dan prasarana barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara membeli, menyewa, dan menerima dari hibah pihak lain. Perabot sekolah seperti meja, kursi pengadaannya dengan membeli pada perusahaan yang memproduksi meja dan kursi. Kalau alat peraga, media atau alat-alat untuk praktik serta alat-alat kantor dengan jumlah yang besar dapat tender dengan perusahaan lainnya. Dan kekurangan alat kantor yang berjumlah kecil dapat disediakan pihak sekolah cara membeli barang yang dibutuhkan.
3. Inventarisasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan.
Penatausahaan barang milik (kekayaan) suatu sekolah disebut dengan investarisasi. Investarisasi merujuk pada barang/benda yang secara resmi menjadi miliki suatu sekolah. Sedangkan investarisasi merupakan proses perhitungan, pencatatan, penggolongan, pengklasifikasian, pengkodean terhadap barang atau sarana dan prasarana yang dimuat dalam satu daftar.Â
Sehingga investarisasi meliputi pendaftaran, pencatatan dan penyusunan barang atau sarana prasarana milik sekolah dan dibukukan agar dapat lebih mudah dalam melihat ulang data tersebut. Jadi setelah adanya pengadaan yang dilakukan oleh sekolah akan ada penerimaan barang yang semula dari luar akan dimasukan kedalam sarana dan prasarana sekolahdata dan menjadi hak milik sekolah yang sudah resmi berpindah ahli dari pihak sebelumnya dan begitu sebaliknya.Â