Pendidikan adalah usaha sadar setiap orang untuk mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Tempat dimana setiap orang dapat mendapatkan pembelajaran untuk pengembangkan diri ialah sekolah.Â
Di dalam sekolah akan mendapatkan pengembangan potensi fisik, intelektual, dan moral setiap peserta didik. Dengan begitu pendidikan memerlukan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tersebut.Â
Proses pendidikan memerlukan adanya sarana dan prasarana untuk kelancaran dalam mewujudkan tujuan yang telah dibuat oleh sebuah instansi sekolah.Â
Sarana dan prasarana dalam setiap sekolah tidaklah sama karena perencanaan kebutuhan dan keinginan suatu sekolah juga berbeda. Sarana adalah fasilitas yang berupa peralatan, perlengkapan, bahan, dan perabotan yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar baik bergerak atau tidak bergerak guna untuk memenuhi suatu tujuan pendidikan, sedangkan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengarahan dapat berupa gedung, halaman, jalan, kebuh, dan sebagainya.Â
Setiap sekolah membutuhkan sarana dan prasarana yang dapat mendukung berlangsungnya proses pendidikan. Jadi, sarana dan prasarana suatu alat yang memiliki peran penting untuk kelancaran dan keberhasilan suatu proses dalam ruang lingkup pendidikan. Sarana prasarana harus terpenuhi guna untuk menyelenggarakan kegiatan agar lebih mudah dalam berlangsungnya kegiatan tersebut.
Baca juga: Menilik Kondisi Sarana dan Prasarana Sekolah Daerah 3T di Tengah Pandemi COVID-19
Sarana dan prasarana dapat mempengaruhi kemampuan siswa dalam belajar. Dengan adanya sarana dan prasarana siswa dapat belajar melalui fasilitas yang ada seperti komputer dan laboratorium yang dapat menambah wawasan siswa dalam pembelajaran. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pengadaan sarana prasarana yang layak agar kegiatan pembelajaran berjalan de  ngan lancar dan memberikan hasil yang maksimal terhadap peserta didik.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat dipahami sebagai proses pengadaan dan pemberdayaan komponen-komponen untuk mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efisien secara langsung maupun tidak langsung.Â
Proses pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan agar dapat efektif dan efisien memerlukan manajemen yang dapat mengelola, mengatur, dan menjaga agar sarana dan prasarana dapat berkontribusi untuk instansi pendidikan tersebut dengan optimal.Â
Manajemen sarana prasarana menyangkup strategi yaitu perencanaa, pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan. Kegiatan manajemen sarana dan prasarana ini dapat berjalan dengan lancar jika pondasi perencanaan suatu pengadaan sarana dan prasarananya sesuai deng kebutuhan yang ada di lapangan.Â
Dengan begitu proses pengawasan dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Tujuan dari manajemen sarana dan prasarana dalam pendidikan yaitu untuk menciptakan sekolah yang bersih, rapi, dan indah serta mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana yang mewadai sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar.
Pada dasarnya, peranan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sangat berkaitan dengan keadaan dan tupoksi sekolah yang bersangkutan. Jika suatu sekolah termasuk skala kecil, maka sarana dan prasarana bisa langsung diatasi oleh kepala sekolah atau pihak guru yang diberi  tugas untuk menangani masalah tersebut.Â
Akan tetapi, jika suatu sekolah termasuk maju dan berskala  besar, maka manajemen sarana dan prasarana harus dispesifikasikan tugas pengelolaannya oleh beberapa pihak pendidik atau pun tenaga kependidikan yang diberi tanggung jawab yang ahli dalam masing-masing bidangnya, agar dilaksanakan secara optimal juga dapat dijadikan penunjang pembelajaran yang efektif dan efisien.
Dalam mengelola sarana dan prasarana membutuhkan standar yang menjadi acuan dalam mewujudkannya. Untuk mewujudkan pengelolaan sarana prasarana ini pemerintah melalui PP No.19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, pasal 1 ayat (8) yang mengemukakakn standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboraturium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunan teknologi informasi dan komunikasi.
Pentingnya sarana dan prasarana untuk menunjang proses pendidikan agar berjalan dengan semestinya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang berbunyi "Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kewajiban peserta didik"(Undang-Undang RI Tahun 2003).Â
Jadi setiap lembaga pendidikan formal maupun non formal harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan pengembangan setiap peserta didik dalam peningkatan kecerdasan intelektualnya seperti penyediaan buku bacaan sebagai reverensi belajar peserta didik, peningakatan sosial seperti adanya mushola agar peserta didik dapat membangun silahturahmi dengan warga sekolah dalam kegiatan yang diadakan oleh organisasi yang menaungi dan laboratorium sehingga setiap peserta didik dapat berinteraksi antar sesama dalam mengerjakan tugas penelitiannya, dan pengembangan pada lembaga pendidikan itu sendiri.Â
Maka dari itu perlunya sekolah membuat strategi yang harus diterapkan oleh kepala sekolah terhadap manajemen sarana prasarana yang akan ditangani oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan bidang kerjanya.
1. Perencanaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan.
Perencanaan memang tahap pertama dalam melakukan sebuah kegiatan atu lain sebagainya agar kegiatan dapat terarah sesuai rencana yang telah dibuat. Sarana dan prasarana memang membutuhkan perencanaan secara optimal agar dalam pengadaan sampai pada pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal. Perencanaan sarana prasarana ini memiliki tahapan yang perlu dilakukan agar proses perencanaan dapat berjalan dengan baik. melalui serangkaian tahap dengan cara, antara lain:
a. Analisi Kebutuhan.
Analisis kebutuhan dari sekolah itu sendiri. Dimana proses analisis yaitu melihat apa saja kebutuhan yang perlu diadakan untuk proses pendidikan misalnya perlunya ruang kelas untuk keperluan laboratorium yang diajukan oleh pihak guru untuk menunjang kelancaran dalam pelajaran yang ditempuh pada mata pelajaran tersebut.
b. Pengelolaan Data Kebutuhan.
Dalam pengelolaan data akan ada penyeleksian kebutuhan menurut tingkatannya masing-masing. Kebutuhan yang akan ditetapkan dan diadakan harus kebutuhan yang  penting dalam proses pembelajaran dan bersifat wajib. Disini setiap guru atau penanggung jawab sarana dan prasarana perlu melaporkan apa saja yang dibutuhkan oleh sekolah setelah menganalisis kebutuhan. Sehingga data akan dipertimbangkan apakan di adakan atau tidak dengan melihat dana yang dimiliki oleh sekolah melalui bendahara sekolah.
c. Penetapan Kebutuhan.
Penetapan kebutuhan akan diambil pada data kebutuhan yang telah di diolah dan ditetapkan untuk diadakan dan direalisasikan agar pembelajaran dapat segera berjalan dengan adanya sarana dan prasarana tersebut. Penetapan kebutuhan diputuskan setelah mengkonfirmasikan data kebutuhan yang telah diolah oleh anggota kepada atasannya agar tidak adanya kesalapahaman yang tibul karena tidak tahu menahu perihal penetapa kebutuhan yang akan direalisasikan dengan cara dibeli atau disewa pada pihak luar sekolah.
Baca juga: Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah
2. Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Setelah merencanakan sarana dan prasarana langkah selanjutnya dalam strategi pengelolaan ini ialah melakukan pengadaan yang dilaksanakan oleh pihak pengadaan yang telah disusun oleh kepala sekolah guna mempermudah dalam mengelolah sarana dan prasarana agar tidak ada kesalahan pada prosesnya.Â
Dalam pengadaan sarana dan prasarana ini disesuaikan dengan kebutuhan dari suatu sekolah. Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya menekankan bahwa "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa pemerintah".Â
Pengadaan sarana dan prasarana barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara membeli, menyewa, dan menerima dari hibah pihak lain. Perabot sekolah seperti meja, kursi pengadaannya dengan membeli pada perusahaan yang memproduksi meja dan kursi. Kalau alat peraga, media atau alat-alat untuk praktik serta alat-alat kantor dengan jumlah yang besar dapat tender dengan perusahaan lainnya. Dan kekurangan alat kantor yang berjumlah kecil dapat disediakan pihak sekolah cara membeli barang yang dibutuhkan.
3. Inventarisasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan.
Penatausahaan barang milik (kekayaan) suatu sekolah disebut dengan investarisasi. Investarisasi merujuk pada barang/benda yang secara resmi menjadi miliki suatu sekolah. Sedangkan investarisasi merupakan proses perhitungan, pencatatan, penggolongan, pengklasifikasian, pengkodean terhadap barang atau sarana dan prasarana yang dimuat dalam satu daftar.Â
Sehingga investarisasi meliputi pendaftaran, pencatatan dan penyusunan barang atau sarana prasarana milik sekolah dan dibukukan agar dapat lebih mudah dalam melihat ulang data tersebut. Jadi setelah adanya pengadaan yang dilakukan oleh sekolah akan ada penerimaan barang yang semula dari luar akan dimasukan kedalam sarana dan prasarana sekolahdata dan menjadi hak milik sekolah yang sudah resmi berpindah ahli dari pihak sebelumnya dan begitu sebaliknya.Â
Dengan adanya pengadministrasian ini akan memudahkan pihak sarpras dalam melaporkan data sarana prasarana yang ada di sekolah secara tertib dan teratur. Tujuan dari investarisasi sarana dan prasarana ini ialah untuk menjaga, menghemat, memudahkan setiap sarana dan prasarana yang mau digunakan atau dalam urusan lain. Manfaat dari adanya investarisasi ini juga memudahkan dalam laporan pertanggung jawaban, dapat menguasai informasi mengenai asset yang dimiliki oleh sekolah.
4. Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Pendidikan.
Pemanfaatan sarana dan prasarana ialah dimana sarana dan prasarana dapat digunakan dan mampu memberikan kemudahan dalam proses pembelajaran. Ada pemanfaatan sarana dan prasarana yang baik dapat menunjang pembelajaran siswa didalam kelas dan menyebabkan siswa aktif dikelas karena adanya pemanfaatn saran dan prasarana yang baik dan optimal.Â
Jika pemanfaatan sarana dan prasarana tidak digunakan dengan baik akan berdampak pada semangat siswa yang berkurang dan tidak bergairah saat pembelajaran karena tidak adanya srana dan prasarana yang menunjang aktivitas belajarnya di sekolah.Â
Pemanfaatan sarana dan prasarana harus dilakukan sesuai dengan kegiatan yang ada jika kegiatan olahraga pemanfaatan alat peraga yang telah disediakan oleh pihak sekolah harus digunakan sebaik mungkin agar tidak terjadi pemborosan karena tidak terpakai. Jadi pemanfaatan dapat dilihat berhasil atau tidaknya sarana dan prasarana itu di manfaatkan dengan baik atau tidak.
5. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana adalah upaya yang dilakukan agar sarana dan prasarana yang apabila dibutuhkan sewaktu-waktu dapat tersedia dalam keadaan yang baik. pemeliharaan dilakukan mulai dari pemakaian barang yang siap pakai dan pemakaian barang yang lambat pemakaiannya sehingga dapat mengukur pemeliharaan yang seperti ada dan yang bagaimana sehingga dapat dipakai kapan saja oleh setiap warga sekolah.Â
Pemeliharaan sarana dan prasarana ini sangat penting dan mempengaruhi proses pembelajaran dalam sekolah agar berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana dapat ditinjau melalui waktu dan sifatnya seperti pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan maupun perbaikan berat.Â
Dan jika ditinjau dari waktu seperti pemeliharaan sehari-hari(pembersihan ruangan dan perlengkapannya), dan pemelihraan berkala (pengecetan ulang dinding, pengecekan bangku, dan alat penunjang lainnya). Pemeliharaan sarana dan prasarana secara teknis berbeda karena lama pemakaian dan jangka waktu bertahan juga berbeda.
Baca juga: Pemerataan Kualitas Guru dan Sarana Prasarana Sekolah Lebih Penting daripada Peraturan Jam Belajar
a. Pemeliharaan prasarana sekolah
Pemeliharaan prasarana dilakukan secara berskala. Seperti halnya pemeliharaan ruang kelas yang dilakukan setiap berapa bulan sekali untuk mencegak kerusakan atau masalah lainnya. Pemeliharaan dapat dilakukan dengan perbaikan kondisi bangunan, untuk mencegah kecelakaan yang akibat ketidaklayakan suatu ruang kelas.
b. Pemeliharaan sarana sekolah
Sarana sekolah sendiri meliputi barang atau alat yang berada pada sekolah ataupun ruang kelas seperti meja, kursi, papan tulis, dan lain sebagainya. Guru ataupun penanggung jawab masalah sarana ini yang bertugas untuk memelihara sarana yang ada. Pemeliharaan dapat dilakukan dengan pengecekan kondisi suatu barang seperti alat elektronik,dan alat peraga dilakukan secara berskala setiap satu tahun sekali.
Selain pemeliharaan sarana dan prasarana ada pula penghapusan sarana dan prasarana yang dimana dilakukan jika sarana dan prasarana sudah benar benar rusak dan tidak layak pakai. Penghapusan saran dan prasarana akan dilakukan setelah barang sudah tidak memenuhi standart fisik dari sarana dan prasarana tersebut, misalkan bangku atau meja yang ada di ruang kelas jika sudah lapuk, keropos, bahkan kayu nya patah.Â
Nah hal ini akan pembuat petugas yang memiliki wewenang dalam penanganan sarana dan prasarana ini akan menindak lanjuti hal tersebut dengan cara memperbaiki ulang jika tidak dapat diperbaiki ulang maka dibuang atau dimusnahkan.
6. Pengawasan Sarana Dan Prasarana Pendidikan.
Pengawasan pada sarana dan prasarana ini dapat dilakukan dengan mengamati, menilai serta mengoreksi agar pelaksanaan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana ini dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap sarana dan prasaraana merupakan usaha yang di tempuh pemimpin dalam membantu personil sekolah untuk membantu dan menjaga saran dan prasarana di sekolah.Â
Pengawasan dapat dilakukan dengan pembuatan laporan terhadap penggunaan sarana dan prasarana yang dapat dilaporkan dalam periode tertentu sesuai dengan kebijakan sekolah. Sarana dan prasarana harus perhatikan kelayakannya, diawasi agar hati-hati dalam penggunaan nya, sehingga sarana prasarana tersebut dalam penggunaannya dapat dipakai kapan saja dalam kondisi yang baik dan dapat meningkatkan proses pembelajaran di sekolah. Ada beberapa aspek yang dapat di awasi dalan strategi pengelolaan sarana dan prasarana, yaitu:
-Pengawasan terhadap analisis penyusunan rencana kebutuhan sekolah
-Pengawasan terhadap pengadaan sarana dan prasarana sekolah
-Pengawasan terhadap investaris sarana dan prasarana sekolah
-Pengawasan terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana sekolah
-Pengawasan terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
-Pengawasan terhadap penghapusan sarana dan prasarana sekolahÂ
Jadi, dengan adanya manajemen dalam pengelolaan sarana dan prasarana akan membantu proses pembelajaran yang efektif dengan memanfaatkan alat peraga atau media yang telah di adakan oleh pihak sekolah. Dalam memanajemen sarana dan prasarana yang baik setiap pemimpin di dalam lembaga sekolah harus memiliki strategi pengelolaan yang dibuat guna untuk mengatur jalannya pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang pembelajaran di sebuah sekolah.
Daftar Pustaka Â
Achmad Sugandi, dkk. 2005. Teori Pembelajaran. Semarang: UPT UNNES PRESS.
Indrawan, Irjus. 2015. Pengantar Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah. Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA.
Wahidin. 2015. Startegi kepala sekolah dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan. Vol 9. Nomor 4.
Nurbaiti. 2015. Manajemen sarana dan prasarana sekolah. Vol 9. Nomor 4.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H