Oleh karena itu menurut madzhab ini istilah ekonomi yang menyesatkan dan kontradiktif. Sebagai gantinya ditawarkan dengan istilah yang berasal dari filosofi islam yaitu iqtishad, yang secara harfiyah berarti keadaan sama seimbang.
Semua teori yang dikembangkan olehh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya maka disusunlah teori-teori ekonomi baru yang digali dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Hubungan Milik
Kepemilikan pribadi dalam pandangan Shadr hanya terbatas pada hak memakai dan adanya proiritas untuk menggunakan serta hak untuk melarang orang lain untuk menggunakan sesusatu yang telah menjadi miliknya.
Peran Negara Dalam Perekonomian
Negara memiliki kekuasaan sehingga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwasannya keadilan berlaku.
Larangan Riba dan  Perintah Zakat
Shadr tidak banyak membicarakan riba. Penafsirannya pada riba terbatas pada uang modal. Sedangkan mengenai zakat, ia memandang hal ini sebagai tugas negara.
Teori Produksi Islam
Shadr mengklarifikasi dua aspek yang mendasari terjadinya aktivitas produksi
Jadi tokoh madzhab ini Muhammad Baqir As-Shadr, Abbas Mirakhor, Baqir Al-Hasani, Kadim As-Shadr. Inti ajaran ini sebagai berikut :