Mohon tunggu...
Ula Hana Alya
Ula Hana Alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Foto Prewedding dalam Perspektif Hukum Islam

3 Juni 2024   09:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:28 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batasan aurat laki-laki dan perempuan baik di dalam maupun di luar shalat yaitu sebagai berikut:

  • Batasan aurat laki-laki di hadapan budak perempuan walaupun budak muba'adh dan perempuan merdeka di hadapan mahramnya adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut.
  • Sedangkan aurat laki-laki di hadapan perempuan yang bukan mahramnya adalah seluruh anggota tubuh. Lalu aurat laki-laki ketika sendirian hanya kubul dan dubur.
  • Batasan aurat perempuan yang merdeka ketika shalat dan ketika di hadapan laki-laki yang bukan mahram walaupun di luar shalat adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Diharamkan melihat wajah dan telapak tangan apabila dapat menimbulkan fitnah. Diperbolehkan melihat aurat anak yang belum baligh dengan syarat tidak mengandung syahwat.

Batasan aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain menurut empat imam mazhab, yaitu sebagai berikut:

  • Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa batasan aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Anggota tubuh yang diperbolehkan untuk dilihat juga diperbolehkan untuk disentuh.
  • Mazhab Syafi'iyah dan Hambali berpendapat bahwa pusar dan lutut bukan merupakan aurat laki-laki. Adapun yang termasuk aurat bagi laki-laki hanya bagian tubuh di antara pusar dan lutut. Memandang bagian selain aurat bagi sesama laki-laki diperbolehkan apabila tidak mengandung syahwat. Apabila terdapat syahwat, maka memandang dihukumi haram.
  • Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa aurat sesama laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Maka dari itu paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat. Namun ada pendapat lain yaitu hukum melihat paha itu makruh bukan haram. Pendapat lainnya lagi menyatakan makruh bagi orang yang pemalu.

Batasan aurat perempuan di hadapan mahramnya menurut empat imam mazhab, yaitu sebagai berikut:

  • Mazhab Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa batasan aurat perempuan di hadapan laki-laki mahramnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kepala, kedua tangan dan kedua kaki. Dengan demikian, perempuan tersebut haram membuka bagian dada dan payudara di hadapan mahramnya. 
  • Diharamkan pula bagi para mahramnya untuk melihat bagian tersebut walaupun tanpa syahwat. Menurut al-Qadhi Abu Ya'la (Mazhab Hambali) menyatakan bahwa hukum seorang laki-laki terhadap mahramnya seperti hukum laki[1]laki di hadapan laki-laki lain dan juga seperti perempuan di hadapan perempuan yang lainnya.
  • Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa aurat seorang perempuan di hadapan mahramnya merupakan anggota tubuh antara pusar dan lutut. Diperbolehkan bagi mahramnya untuk melihat bagian tubuh selain anggota tubuh tersebut, apabila dapat dipastikan aman dari fitnah dan tidak mengandung syahwat
  • Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa diperbolehkan melihat bagian tubuh selain pusar dan lutut perempuan mahramnya. Hal ini berlaku baik karena hubungan nasab, persusuan atau karena hubungan mertua menantu yang sah. Pendapat lain menyatakan diperbolehkan melihat bagian anggota tubuh yang terlihat di dalam rumah menurut kebiasaan, yaitu kepala, leher, tangan hingga siku dan kaki hingga lutut.

Batasan aurat laki-laki di hadapan perempuan yang bukan mahramnya, yaitu sebagai berikut:

  • Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa perempuan yang bukan mahramnya boleh melihat seluruh anggota tubuh laki-laki kecuali bagian tubuh antara pusar dan lutut apabila bisa menjaga dirinya dari fitnah.
  • Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa perempuan yang bukan mahram hanya boleh melihat laki-laki pada bagian wajah dan telapak tangan saja.
  • Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan melihat aurat laki-laki jika tanpa sebab.

Kebolehan membuka aurat dan melihat aurat ini dikarenakan adanya beberapa alasan seperti:

  • Karena keperluan khitbah nikah, maka diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan.
  • Karena keperluan persaksian atau jual beli, maka hanya diperbolehkan melihat wajah saja.
  • Karena keperluan berobat, maka diperbolehkan melihat pada bagian anggota tubuh yang perlu diperiksa. Dengan syarat ditemani oleh mahramnya atau suami. Hal ini berlaku apabila tidak ditemukan dokter yang sejenis dan mendahulukan yang muslim.

Dari penelitian yang penulis lakukan terhadap empat informan yang pernah menggunakan jasa pemotretan foto prewedding di dalam khitbah, penulis tidak mencantumkan hasil foto prewedding yang pernah mereka lakukan. Hal ini dikarenakan setiap pasangan memiliki kewenangan untuk menolak memberikan hasil foto prewedding yang pernah mereka lakukan. 

Penulis menyadari bahwa foto prewedding ini merupakan suatu hal yang berharga bagi setiap pasangan yang pernah melakukannya dan merupakan privasi bagi setiap pasangan. Oleh karena itu, penulis tidak mencantukan hasil foto prewedding dari keempat informan yang pernah menggunakan jasa pemotretan foto prewedding di dalam khitbah ini.

Beberapa alasan pasangan suami istri yang pernah menggunakan jasa pemotretan foto prewedding di dalam khitbah yaitu sebagai berikut:

a. Untuk mengabadikan peristiwa berharga di dalam masa khitbah

  • Foto prewedding yang dilakukan oleh beberapa pasangan suami istri ini digunakan untuk mengabadikan peristiwa berharga yang tidak akan terulang kembali. Selain itu, foto prewedding ini juga dapat digunakan untuk mengabadikan tempat-tempat yang disukai oleh beberapa pasangan, seperti pantai, gunung dan yang lainnya.20 Walaupun saat menikah ada foto dokumentasi pernikahan, akan tetapi tetap terasa berbeda dengan pemotretan yang dilakukan sebelum diselenggarakannya pesta pernikahan.

b. Untuk mengisi waktu luang di dalam masa khitbah

  • Foto prewedding biasanya dilakukan jauh sebelum acara pernikahan itu dilangsungkan, bisa dua bulan sampai satu tahun sebelum akad pernikahan. Berdasarkan pengakuan dari saudari Dwi, foto prewedding yang dilakukan selain untuk mengabadikan peristiwa berharga, juga dapat digunakan untuk mengisi waktu luang di dalam masa meminang. Saudari Dwi menyatakan bahwa foto prewedding ini juga bisa digunakan untuk menghilangkan keteganggan sebelum proses pernikahan dilangsungkan.

c. Untuk keperluan seputar acara pernikahan

  • Pesta penikahan atau acara pernikahan biasanya diadakan setelah melangsungkan akad pernikahan. Sebelum pesta pernikahan itu dilangsungkan, biasanya calon pengantin memberitahu kabar bahagia itu kepada sanak saudara, teman dan juga orang-orang yang dianggap perlu untuk diberitahu. Berdasarkan pengakuan dari saudara Agus, foto prewedding ini digunakan untuk memudahkan seseorang yang diundang dengan cara melihat foto calon pengantin yang ada di surat undangan yang diedarkan oleh calon pengantin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun