Mohon tunggu...
Ula Hana Alya
Ula Hana Alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Legislasi Hukum Perdata Islam di Indonesia

18 Maret 2024   23:32 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:32 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB VII

Penegakan Hukum Perdata Islam dalam Realitas Hukum Perdata Nasional

Norma hukum tetap diakui selama norma tersebut merupakan bagian dari tatanan hukum yang valid yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang valid. Jika konstitusi yang pertama valid, maka semua norma yang telah dibentuk menurut cara yang konstitusional adalah valid juga. Untuk menilai apakah peraturan perancangan Undang-Undangan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap individu, digunakan indikator validitas kewajiban hukum dan sanksi. Konsep kewajiban merupakan suatu konsep khusus dari lapangan moral yang menunjuk kepada norma moral dalam hubungannya dengan individu terhadap siapa tindakan tertentu diharuskan atau dilarang oleh norma tersebut. Kewajiban hukum semata-mata merupakan norma hukum dalam hubungannya dengan individu yang terhadap perbuatannya itu diletakkan sanksi. Sanksi diberikan oleh tata hukum dengan maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu yang dikehendaki oleh pembuat Undang-Undang.Sanksi hukum memiliki karakter sebagai tindakan yang memaksa.

Diperlukan pikiran, ide, gagasan bahkan gerakan untuk memformulasikan hukum Islam khas Indonesia telah dirintis bersamaan dengan pembaharuan pemikiran Islam secara keseluruhan di tengah kecenderungan pemikiran pembaharuan hukum yang didominasi oleh pendekatan konvensional-parsial. Ragam produk pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Fikih merupakan bentuk pemikiran hukum yang berkembang di Indonesia, yaitu bangunan pengetahuan yang meliputi ibadah dan muamalah secara menyeluruh. Bentuk pemikiran hukum yang lain yaitu fatwa. Fatwa merupakan produk pemikiran hukum perorangan atau kelembagaan atas dasar permintaan anggota masyarakat terhadap persoalan tertentu. Produk pemikiran hukum yang bersumber dari pengadilan, produk hukum ini bersifat mengikat pihak-pihak yang berperkara. Ijtihad hakim memiliki nilai yurisprudensi, yakni sebagai acuan hakim atau praktisi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Produk pemikiran hukum yang terakhir adalah peraturan perancangan Undang-Undangan termasuk Kompilasi Hukum Islam. Sebagai pengejawantahan dari konsep taqnin, ia memiliki keterbatasan, terutama cakupan materinya (perkawinan, kewarisan, perwakafan).

Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, dan merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional, serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya. Hukum Islam juga memasuki produk hukum nasional di luar hukum keluar, seperti adanya tanah milik agama dalam Undang-Undang pokok agraria yang kemudian dijelaskan dengan peraturan pemerintah tentang wakaf tanah milik termasuk dalam bentuk ini. Adanya sistem bank bagi hasil sebagai wujud baru dari fikih mudlarabah dalam Undang-Undang perbankan, adanya makanan halal dalam Undang-Undang pangan menunjukkan telah masuknya fikih dalam produk hukum nasional. Adanya larangan peredaran minuman keras adalah jawaban nyata dari produk hukum nasional atas tuntutan hukum Islam. Bila hukum Islam memasuki wilayah hukum di luar hukum keluarga, memberi isyarat akan masuknya hukum Islam dalam bidang pidana yang pada saat ini masih proses legislasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun