Mohon tunggu...
Khairuddin Soleh Harahap
Khairuddin Soleh Harahap Mohon Tunggu... Guru - Besok belum tentu hari kita, maka jadikan hari ini sebagai hari penyebar kebaikan.

Guru dan Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepintaran Umar bin Khattab dalam Berijtihad

31 Maret 2021   08:59 Diperbarui: 31 Maret 2021   09:22 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu hari, tepatnya waktu siang, nabi mengutus seorang anak Anshar untuk menemui Umar ra, dengan tujuan untuk memanggilnya. Lalu anak itu langsung masuk kedalam rumah Umar, saat itu Umar ra sedang tidur dan sebagian tubuhnya terbuka. Maka Umar berdoa , Ya Allah haramkanlah ia masuk diwaktu tidur kami, Dalam suatu riwayat Umar mengatakan kepada Nabi, Ya Allah aku sangat senang sekali sekiranya Allah menyuruh dan melarang kita dalam masalah izin (masuk rumah)[14]. Lalu turunlah firman Allah QS an-Nur : 58

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

D. PENUTUP

Umar bin Khattab adalah orang yang berilmu, keras dalam menyikapi hukum yang berlaku pada saat itu. Orang yang berwibawah dalam kepemimpinannya, dan peduli dalam memikirkan ekonomi umat Islam.[15] Kesungguhan Umar ra berijtihad sangat diyakini oleh orang-orang disekelilingnya, terutama Nabi Muhammad SAW. Nyatanya setiap argumen atau ijitihad yang dikeluarkan oleh Umar, pasti dibenarkan dan dikagumi oleh orang lain. Bukan hanya itu saja, ternyata ketika Umar berijtihad disitulah ayat Al-Quran langsung turun. 

Ilmu fikih ialah suatu pemahaman, boleh saja setiap orang berfahaman tentang fikih atau pendapat yang ia lakukan, tetapi semua itu haruslah ada dasar hukum yang kita gunakan ketika berijtihad. Ijtihad inilah sebagai pewaris Islam yang dilakukan oleh orang-orang yang sangat berilmu di bidang ilmu agama. Jika anda atau kita ingin berijtihad, maka ijtihadlah dengan cara yang baik yang sesuai dengan syariat islam. Saran dan pesan kami sebagai penulis, marilah kita lebih menggali ilmu syariah, agar bisa menjawab setiap pertanyaan dari kalangan masyarakat yang membutuhkan hukum.

E. DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Jaribah bin al-Haritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin al-Khattab, Jakarta Timur: Khalifa Pustaka Al-Kautsar, 2006.

Al-Atsari, Abu Ihsan, Perjalanan Hidup Empat Khilafah Rasul yang Agung, Jakarta: Dar al-Haq, 2011.

Amru Harahap, Khairul dan Ahmad Fauzan, The Great Leader of Umar Bin Al-Khattab cet. Pertama, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2008.

Ismail, Muhammad al-Asqalani bin, Terjemahan Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Jilid III, Jakarta Timur: Dar as-Sunnah.

Nuruddin, Amiur,  Ijtihad Umar Ibn al Khattab, cet. I, Jakarta: CV Rajawali, 1991.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun