: : .( )
Artinya : Dari Umar ra. telah berkata: "Seorang anak telah dibunuh secara kejam, maka berkata lagi Umar ra. Jikalau penduduk Shan'a ikut serta dalam pembunuhan tersebut, maka saya akan bunuh mereka semua karena perbuatannya." (HR.Bukhari).[9]
Secara singkat, Jarrir bin Hazzim telah menceritakan kepadaku bahwa al-Mughirah bin Hakim ash-Shan'ani telah menceritakan kisah kepada yang diperoleh dari ayahnya tentang hukuman bagi orang yang membunuh dengan cara mengeroyok. Maka Umar menyuruh harus di qishash seluruh bagi yang ikut serta membunuhnya.[10]Â
b.) Kasus Potong Tangan
Dalam Al-Quran dijelaskan tentang potong tangan Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Kasus potong tangan, Umar bin Khattab dikabarkan tidak melaksanakan potong tangan pada masa umat Islam sedang mengalami musibah (kekurangan persediaan makanan dari bahaya kelaparan). Peristiwa ini terjadi ketika kemarau panjang karena kegersangan tanah, yang tidak pernah ditimpah hujan selama sembilan bulan terus menerus. Dalam kondisi seperti ini, menurut Ibnu Qayyim, Umar tampaknya mengadakan perubahan dalam fatwa hukum, seperti diriwayatkan:
Artinya: "Bahwa Umar ra. telah menggugurkan (hukuman) potong tangan dari pencuri pada musim kelaparan."
Di samping riwayat tersebut, diceritakan pula bahwa Umar juga tidak melaksanakan potong tangan seorang laki laki yang mencuri suatu barang dari Baitul Maal. Begitu pula Umar tidak memotong tangan beberapa orang budak terbukti karena kelaparan. Dalam kasus itu tidak mudah untuk mengatakan bahwa Umar ra telah melanggar ketentuan ayat Al-Quran yang memerintahkan potong tangan. Rasulullah pernah mengatakan melalui riwayat yang disampaikan Ibn Abbas yang artinya: "Hindarilah pelaksanaan hudud disebabkan adanya ketidakpastian (as-syubhat)". Di samping itu Umar pun berkata : "Aku lebih baik menangguh pelaksanaan hukuman pada kasus yang tidak pasti, dari pada melaksanakannya."
 c.) Bidang Ibadah
1.) Kasus muallaf.Â
Surah at-Taubah ayat 60, Allah menerangkan bahwa di antara golongan yang berhak mendapatkan/menerima zakat ialah muallaf. Sebagaimana firman-Nya"