Mohon tunggu...
Ofi Sofyan Gumelar
Ofi Sofyan Gumelar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Warga Kota | Penikmat dan rangkai Kata

Today Reader Tomorrow Leader

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kelirumologi RTRW Aceh dan Dampaknya pada Ekosistem Leuser

17 Oktober 2016   21:14 Diperbarui: 27 Oktober 2016   08:01 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Banjir di Aceh Tahun 2014 (Sumber: Junaidi Hanafiah, mongabay.co.id)

Dengan memperhatikan ancaman yang ada terhadap KEL tersebut diatas, sudah seharusnya pemerintah daerah maupun pusat lebih memperhatikan kelangsungan masa depan Kawasan konservasi ini. Solusi yang bisa ditempuh haruslah sebuah kebijakan yang mampu memuaskan semua pihak, tanpa mengabaikan arti penting dari wilayah konservasi tersebut.

Mengingat pentingnya keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan serta payung hukum yang bisa menjamin keberlangsungannya di masa depan. Di Aceh, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) adalah mata rantai utama bagi lingkungan sekitarnya. Upaya untuk melindunginya harus ditempuhdengan tetap memasukkannya dalam perencanaan ruang, serta tidak menurunkan statusnya karena pertimbangan pragmatis.

Ya, langkah pertama yang mendesak untuk segera dilakukan adalah dengan merevisi RTRW Aceh 2013-2033. Apa yang dilakukan beberapa LSM serta aktivis lingkungan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung perlu mendapatkan apresiasi.

Memperhatikan beberapa hal yang keliru dalam RTRW Aceh tersebut serta hasil evaluasi Kemendagri yang tidak diperhatikan dalam penyusunan RTRW Aceh ini menunjukkan bahwa terdapat banyak kekurangan dalam perencanaan ruang aceh untuk 20 tahun ke depan nanti. Apa yang disampaikan diatas sebagai ancaman terhadap ekosistem ini merupakan bukti bahwa pemerintah perlu segera merevisi dan menyesuaikan RTRW Aceh ini dengan lebih berpihak pada kepentingan konservasi kawasan leuser serta berpedoman pada peraturan yang berlaku.

                                                                                                                            Dokumentasi GERAM (sumber: youtube HaKa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun