Dengan memperhatikan ancaman yang ada terhadap KEL tersebut diatas, sudah seharusnya pemerintah daerah maupun pusat lebih memperhatikan kelangsungan masa depan Kawasan konservasi ini. Solusi yang bisa ditempuh haruslah sebuah kebijakan yang mampu memuaskan semua pihak, tanpa mengabaikan arti penting dari wilayah konservasi tersebut.
Mengingat pentingnya keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan serta payung hukum yang bisa menjamin keberlangsungannya di masa depan. Di Aceh, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) adalah mata rantai utama bagi lingkungan sekitarnya. Upaya untuk melindunginya harus ditempuhdengan tetap memasukkannya dalam perencanaan ruang, serta tidak menurunkan statusnya karena pertimbangan pragmatis.
Ya, langkah pertama yang mendesak untuk segera dilakukan adalah dengan merevisi RTRW Aceh 2013-2033. Apa yang dilakukan beberapa LSM serta aktivis lingkungan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung perlu mendapatkan apresiasi.
Memperhatikan beberapa hal yang keliru dalam RTRW Aceh tersebut serta hasil evaluasi Kemendagri yang tidak diperhatikan dalam penyusunan RTRW Aceh ini menunjukkan bahwa terdapat banyak kekurangan dalam perencanaan ruang aceh untuk 20 tahun ke depan nanti. Apa yang disampaikan diatas sebagai ancaman terhadap ekosistem ini merupakan bukti bahwa pemerintah perlu segera merevisi dan menyesuaikan RTRW Aceh ini dengan lebih berpihak pada kepentingan konservasi kawasan leuser serta berpedoman pada peraturan yang berlaku.
                                                              Dokumentasi GERAM (sumber: youtube HaKa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H