Berikut beberapa tuntutan masyarakat saat terjadi Aksi penolakan Rohingya di lokasi penampungan sementara pengungsi :
1. Menolak kedatangan Pengungsi Rohingya yang baru.
2. Pengenaan biaya sewa lahan untuk lokasi penampungan sementara.
3. Anak-anak, balita dan perempuan yang di bibir pantai di relokasi ke penampungan Mina Raya.
4. Laki-laki yang sehat dan kuat yang ada di penampungan Sementara Mina Raya di Relokasi ke bibir pantai.
5. Jangan berkeliaran di perkampungan warga termasuk dilarang keluar untuk belanja ke pasar.
Wahyudi Adisiswanto menuturkan bahwa ini merupakan kesepakatan masyarakat, seandainya ada Pengungsi Rohingya berkeliaran maka akan di anggap maling. Karena sesungguhnya masyarakat telah mengidentifikasi beberapa persoalan ketika Rohingya mendarat saat warga setempat sedang beristirahat.
Ada pengungsi Rohingya kedapatan mencuri hasil kebun warga, misal kelapa hasil kebun warga banyak yang hilang. Laporan-laporan ini marak terdengar di masyarakat, ternak warga di anggap tidak aman lagi di gembala di kebun.
Karena ada identifikasi demikian sehingga masyarakat membuat kesepakatan agar Pengungsi Rohingya yang berkeliaran akan di anggap maling.
Wahyudi Adisiswanto mengatakan bahwa masyarakat Pidie berharap "Pemerintah Pusat dapat mendapat titik terang agar Pengungsi Rohingya di Aceh terutama di Pidie agar segera dipindahkan keluar" tutupnya. Red
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H