Mohon tunggu...
S Aji
S Aji Mohon Tunggu... Lainnya - Story Collector

- dalam ringkas ingatan, tulisan tumbuh mengabadikan -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perkara-Perkara yang Membatalkanmu Meraih Status Perantau

3 Juli 2022   21:45 Diperbarui: 5 Juli 2022   08:22 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak dari mereka yang pulang tapi sisanya bertahan sampai pensiun. Beberapa lagi memilih meninggal di perantauan. Para guru ini bertahan karena ingin mengabdikan hidup sebagai pendidik.

Kamu mungkin berpikir sebagai pelajar pra-universitas, sikap seperti di atas terlalu hebat. Tapi kalau kamu membaca karya-karya Pramoedya, seorang terpelajar mestinya "Berterimakasihlah pada segala yang memberi kehidupan". 

Sekolah sebaiknya tidak menjadikanmu seperti celengan. Dan para perantau hari ini jangan sampai terlalu kalah dari perantau zaman dulu. Bersatulah para pelajar perantau! Ehe.

Kedelapan, kamu harus berani merantau! Bukan saja karena perkara-perkara di atas tidak akan menjumpai hidupmu jika tidak melakukannya. Tapi juga demi mengayakan perjalanan hidup yang tidak seberapa panjang ini. 

Demi mengumpulkan cerita-cerita yang mungkin akan memberimu sedikit saja kebanggaan dan kebahagiaan dari bermacam-macam kegagalan dan kekecewaan. Beranilah dengan memulai.

Kalau mengikuti nasehat Lao Tzu, "The journey of a thousand miles begins with one step".  Begitu kira-kira. 

Tabik! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun