Tips keempat ini merupakan tips wajib yang harus dilalui.
Jangan sekali -- kali meremehkan.
Pastikan, saat transaksi kalian melihat langsung stnk dan bpkbnya.
Kalau ragu, cek langsung ke samsat terdekat.
Artinya, jangan sekali -- kali membeli motor dalam keadaan kosong (tanpa surat -- suratnya).
Khawatirnya, kalau tanpa surat -- surat tersebut kita bisa dianggap sebagai penadah.
Dengan surat yang lengkap meliputi bpkb dan stnk, Â kita di jalan juga tenang kalau semisal ada razia.
Kelima, cek KTP.
Pastikan pemilik motor tersebut adalah si pemilik KTP. Kenapa gaess?
Gini ni, dalam pajak motor khan harus melampirkan KTP motor.
Kalau ternyata KTP tadi adalah KTP palsu atau si pemilik motor sulit kita hubungi, hal ini jadi masalah.