B. Analisis UU PDP dalam Perspektif Teori Hukum Progresif
1. Hukum sebagai Alat Transformasi Sosial
Teori Hukum Progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya bersifat statis dan normatif, tetapi harus beradaptasi dengan perkembangan sosial dan teknologi. Dalam konteks UU PDP, regulasi ini perlu berkembang seiring dengan perubahan dinamika dunia digital. Misalnya, perkembangan teknologi artificial intelligence (AI), blockchain, dan big data membawa tantangan baru dalam pengelolaan data pribadi. Oleh karena itu, hukum harus bersifat dinamis dengan memperbarui ketentuan yang dapat mengakomodasi inovasi teknologi sambil tetap melindungi hak individu. UU PDP harus bisa beradaptasi dengan cepat terhadap ancaman siber, kebocoran data, dan model bisnis digital yang terus berkembang.
2. Fleksibilitas dalam Implementasi
Teori hukum progresif juga menekankan bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, implementasi UU PDP tidak boleh hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pendidikan dan advokasi publik. Literasi digital masyarakat harus ditingkatkan agar individu memahami hak-haknya terkait data pribadi dan mampu melindungi diri dari penyalahgunaan data. Pendekatan hukum yang progresif dalam UU PDP juga harus melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, perusahaan teknologi, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan privasi.
C. Analisis UU PDP dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan
1. Hukum sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Digital
Teori Hukum Pembangunan, sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, menegaskan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat rekayasa sosial untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks UU PDP, perlindungan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan privasi, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
Penerapan UU PDP yang kuat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital, yang pada gilirannya dapat mempercepat transformasi ekonomi berbasis data. Misalnya, sektor e-commerce, fintech, dan layanan digital akan lebih berkembang jika masyarakat merasa aman dalam berbagi data mereka.
Selain itu, regulasi yang jelas mengenai perlindungan data pribadi juga meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekonomi global. Banyak negara maju telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang ketat, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Dengan memiliki UU PDP yang kuat, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing dan kerja sama ekonomi digital internasional.
2. Pembangunan Infrastruktur Hukum