Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anlisis Undang - Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Prespektif Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan

31 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:37 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/red-and-black-love-lock-zAhAUSdRLJ8

B. Analisis UU PDP dalam Perspektif Teori Hukum Progresif

1. Hukum sebagai Alat Transformasi Sosial

Teori Hukum Progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya bersifat statis dan normatif, tetapi harus beradaptasi dengan perkembangan sosial dan teknologi. Dalam konteks UU PDP, regulasi ini perlu berkembang seiring dengan perubahan dinamika dunia digital. Misalnya, perkembangan teknologi artificial intelligence (AI), blockchain, dan big data membawa tantangan baru dalam pengelolaan data pribadi. Oleh karena itu, hukum harus bersifat dinamis dengan memperbarui ketentuan yang dapat mengakomodasi inovasi teknologi sambil tetap melindungi hak individu. UU PDP harus bisa beradaptasi dengan cepat terhadap ancaman siber, kebocoran data, dan model bisnis digital yang terus berkembang.

2. Fleksibilitas dalam Implementasi

Teori hukum progresif juga menekankan bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, implementasi UU PDP tidak boleh hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pendidikan dan advokasi publik. Literasi digital masyarakat harus ditingkatkan agar individu memahami hak-haknya terkait data pribadi dan mampu melindungi diri dari penyalahgunaan data. Pendekatan hukum yang progresif dalam UU PDP juga harus melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, perusahaan teknologi, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan privasi.

C. Analisis UU PDP dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan

1. Hukum sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Digital

Teori Hukum Pembangunan, sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, menegaskan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat rekayasa sosial untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks UU PDP, perlindungan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan privasi, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan.

Penerapan UU PDP yang kuat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital, yang pada gilirannya dapat mempercepat transformasi ekonomi berbasis data. Misalnya, sektor e-commerce, fintech, dan layanan digital akan lebih berkembang jika masyarakat merasa aman dalam berbagi data mereka.

Selain itu, regulasi yang jelas mengenai perlindungan data pribadi juga meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekonomi global. Banyak negara maju telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang ketat, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Dengan memiliki UU PDP yang kuat, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing dan kerja sama ekonomi digital internasional.

2. Pembangunan Infrastruktur Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun