Teori hukum pembangunan juga menyoroti pentingnya infrastruktur hukum yang mendukung implementasi regulasi. Dalam kasus UU PDP, diperlukan:
- Lembaga Pengawas Data Pribadi yang efektif untuk menegakkan aturan dan menangani pelanggaran secara cepat.
- Kerja sama antara regulator dan perusahaan teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP.
- Sistem peradilan yang adaptif, dengan hakim dan jaksa yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum digital.
Tanpa infrastruktur hukum yang memadai, UU PDP dapat menjadi regulasi yang tidak efektif dalam praktiknya. Oleh karena itu, penerapan UU ini harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan serta kebijakan yang mendukung transformasi digital.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan data di Indonesia. Dari perspektif Teori Hukum Progresif, UU ini harus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan sosial agar tetap relevan dalam melindungi data pribadi masyarakat. Sementara itu, dalam Teori Hukum Pembangunan, UU PDP berperan sebagai instrumen yang mendorong ekosistem ekonomi digital yang aman dan terpercaya. Oleh karena itu, implementasi UU PDP harus didukung oleh regulasi yang fleksibel, penguatan literasi digital, serta pembangunan infrastruktur hukum yang memadai agar dapat berkontribusi secara optimal bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI