Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anlisis Undang - Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Prespektif Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan

31 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:37 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori hukum pembangunan juga menyoroti pentingnya infrastruktur hukum yang mendukung implementasi regulasi. Dalam kasus UU PDP, diperlukan:

  1. Lembaga Pengawas Data Pribadi yang efektif untuk menegakkan aturan dan menangani pelanggaran secara cepat.
  2. Kerja sama antara regulator dan perusahaan teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP.
  3. Sistem peradilan yang adaptif, dengan hakim dan jaksa yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum digital.

Tanpa infrastruktur hukum yang memadai, UU PDP dapat menjadi regulasi yang tidak efektif dalam praktiknya. Oleh karena itu, penerapan UU ini harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan serta kebijakan yang mendukung transformasi digital.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan data di Indonesia. Dari perspektif Teori Hukum Progresif, UU ini harus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan sosial agar tetap relevan dalam melindungi data pribadi masyarakat. Sementara itu, dalam Teori Hukum Pembangunan, UU PDP berperan sebagai instrumen yang mendorong ekosistem ekonomi digital yang aman dan terpercaya. Oleh karena itu, implementasi UU PDP harus didukung oleh regulasi yang fleksibel, penguatan literasi digital, serta pembangunan infrastruktur hukum yang memadai agar dapat berkontribusi secara optimal bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun