Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa tantangan besar dalam perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai regulasi utama dalam menjaga hak individu atas data pribadinya. Artikel ini menganalisis UU PDP dalam perspektif Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan, yang menyoroti pentingnya hukum sebagai alat perubahan sosial yang dinamis serta instrumen pembangunan nasional. Melalui pendekatan ini, artikel ini mengeksplorasi bagaimana UU PDP tidak hanya berfungsi sebagai regulasi normatif, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital dan mendukung transformasi ekonomi berbasis teknologi.Â
Era digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan mengelola informasi, termasuk dalam aspek pengolahan data pribadi. Seiring meningkatnya aktivitas digital, risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data juga semakin tinggi. Indonesia merespons tantangan ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi individu atas data pribadinya. UU ini juga mengatur bagaimana data pribadi dikelola, diproses, dan disimpan oleh pemerintah maupun sektor swasta. Namun, implementasi UU PDP masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur hukum, serta perbedaan interpretasi terhadap konsep perlindungan data. Dalam konteks ini, Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan menawarkan perspektif yang relevan untuk menganalisis efektivitas UU PDP. Teori Hukum Progresif menekankan bahwa hukum harus fleksibel dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Teori Hukum Pembangunan melihat hukum sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan ekonomi dan sosial.
Dengan menggunakan kedua teori tersebut, artikel ini akan membahas bagaimana UU PDP dapat menjadi regulasi yang adaptif dan progresif serta berkontribusi pada pembangunan Indonesia dalam era digital.
A. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Ruang Lingkup dan Ketentuan Penting
UU PDP memberikan definisi yang jelas mengenai data pribadi serta hak dan kewajiban yang melekat pada pemilik data dan pihak yang mengelolanya. Beberapa ketentuan utama dalam UU PDP meliputi:
Definisi Data Pribadi
- Pasal 1 Ayat (1) mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hak Pemilik Data
- Pasal 5 hingga Pasal 13 mengatur hak individu atas data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana datanya digunakan, hak untuk mengoreksi data yang tidak akurat, serta hak untuk menghapus data dalam kondisi tertentu.
-
Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data
- Pasal 19 hingga Pasal 52 mewajibkan setiap pengendali data (pemerintah atau perusahaan) untuk menjaga keamanan data pribadi, memperoleh izin sebelum memproses data, dan memastikan bahwa data digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
- Baca juga: Waspada!!! Anjing Penjaga Kekuasaan, Saat Politik Mengorbankan Sahabat, Keluarga dan Orang Terdekat
Sanksi atas Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
- Pasal 57 hingga Pasal 59 menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar UU PDP. Pelaku yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenakan denda hingga Rp6 miliar dan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Melalui ketentuan-ketentuan ini, UU PDP bertujuan untuk melindungi hak privasi individu sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya. Namun, dalam implementasinya, berbagai tantangan muncul, terutama dalam aspek kesadaran hukum masyarakat dan kesiapan lembaga untuk menegakkan aturan secara efektif.Â
B. Analisis UU PDP dalam Perspektif Teori Hukum Progresif
1. Hukum sebagai Alat Transformasi Sosial
Teori Hukum Progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya bersifat statis dan normatif, tetapi harus beradaptasi dengan perkembangan sosial dan teknologi. Dalam konteks UU PDP, regulasi ini perlu berkembang seiring dengan perubahan dinamika dunia digital. Misalnya, perkembangan teknologi artificial intelligence (AI), blockchain, dan big data membawa tantangan baru dalam pengelolaan data pribadi. Oleh karena itu, hukum harus bersifat dinamis dengan memperbarui ketentuan yang dapat mengakomodasi inovasi teknologi sambil tetap melindungi hak individu. UU PDP harus bisa beradaptasi dengan cepat terhadap ancaman siber, kebocoran data, dan model bisnis digital yang terus berkembang.
2. Fleksibilitas dalam Implementasi
Teori hukum progresif juga menekankan bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, implementasi UU PDP tidak boleh hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pendidikan dan advokasi publik. Literasi digital masyarakat harus ditingkatkan agar individu memahami hak-haknya terkait data pribadi dan mampu melindungi diri dari penyalahgunaan data. Pendekatan hukum yang progresif dalam UU PDP juga harus melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, perusahaan teknologi, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan privasi.
C. Analisis UU PDP dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan
1. Hukum sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Digital
Teori Hukum Pembangunan, sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, menegaskan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat rekayasa sosial untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks UU PDP, perlindungan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan privasi, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
Penerapan UU PDP yang kuat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital, yang pada gilirannya dapat mempercepat transformasi ekonomi berbasis data. Misalnya, sektor e-commerce, fintech, dan layanan digital akan lebih berkembang jika masyarakat merasa aman dalam berbagi data mereka.
Selain itu, regulasi yang jelas mengenai perlindungan data pribadi juga meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekonomi global. Banyak negara maju telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang ketat, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Dengan memiliki UU PDP yang kuat, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing dan kerja sama ekonomi digital internasional.
2. Pembangunan Infrastruktur Hukum
Teori hukum pembangunan juga menyoroti pentingnya infrastruktur hukum yang mendukung implementasi regulasi. Dalam kasus UU PDP, diperlukan:
- Lembaga Pengawas Data Pribadi yang efektif untuk menegakkan aturan dan menangani pelanggaran secara cepat.
- Kerja sama antara regulator dan perusahaan teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP.
- Sistem peradilan yang adaptif, dengan hakim dan jaksa yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum digital.
Tanpa infrastruktur hukum yang memadai, UU PDP dapat menjadi regulasi yang tidak efektif dalam praktiknya. Oleh karena itu, penerapan UU ini harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan serta kebijakan yang mendukung transformasi digital.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan data di Indonesia. Dari perspektif Teori Hukum Progresif, UU ini harus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan sosial agar tetap relevan dalam melindungi data pribadi masyarakat. Sementara itu, dalam Teori Hukum Pembangunan, UU PDP berperan sebagai instrumen yang mendorong ekosistem ekonomi digital yang aman dan terpercaya. Oleh karena itu, implementasi UU PDP harus didukung oleh regulasi yang fleksibel, penguatan literasi digital, serta pembangunan infrastruktur hukum yang memadai agar dapat berkontribusi secara optimal bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI