Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anlisis Undang - Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Prespektif Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan

31 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:37 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/red-and-black-love-lock-zAhAUSdRLJ8

Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa tantangan besar dalam perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai regulasi utama dalam menjaga hak individu atas data pribadinya. Artikel ini menganalisis UU PDP dalam perspektif Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan, yang menyoroti pentingnya hukum sebagai alat perubahan sosial yang dinamis serta instrumen pembangunan nasional. Melalui pendekatan ini, artikel ini mengeksplorasi bagaimana UU PDP tidak hanya berfungsi sebagai regulasi normatif, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital dan mendukung transformasi ekonomi berbasis teknologi. 

Era digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan mengelola informasi, termasuk dalam aspek pengolahan data pribadi. Seiring meningkatnya aktivitas digital, risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data juga semakin tinggi. Indonesia merespons tantangan ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi individu atas data pribadinya. UU ini juga mengatur bagaimana data pribadi dikelola, diproses, dan disimpan oleh pemerintah maupun sektor swasta. Namun, implementasi UU PDP masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur hukum, serta perbedaan interpretasi terhadap konsep perlindungan data. Dalam konteks ini, Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan menawarkan perspektif yang relevan untuk menganalisis efektivitas UU PDP. Teori Hukum Progresif menekankan bahwa hukum harus fleksibel dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Teori Hukum Pembangunan melihat hukum sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan ekonomi dan sosial.

Dengan menggunakan kedua teori tersebut, artikel ini akan membahas bagaimana UU PDP dapat menjadi regulasi yang adaptif dan progresif serta berkontribusi pada pembangunan Indonesia dalam era digital.

A. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Ruang Lingkup dan Ketentuan Penting

UU PDP memberikan definisi yang jelas mengenai data pribadi serta hak dan kewajiban yang melekat pada pemilik data dan pihak yang mengelolanya. Beberapa ketentuan utama dalam UU PDP meliputi:

  1. Definisi Data Pribadi

    • Pasal 1 Ayat (1) mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Hak Pemilik Data

    • Pasal 5 hingga Pasal 13 mengatur hak individu atas data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana datanya digunakan, hak untuk mengoreksi data yang tidak akurat, serta hak untuk menghapus data dalam kondisi tertentu.
  3. Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data

    • Pasal 19 hingga Pasal 52 mewajibkan setiap pengendali data (pemerintah atau perusahaan) untuk menjaga keamanan data pribadi, memperoleh izin sebelum memproses data, dan memastikan bahwa data digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
  4. Sanksi atas Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

    • Pasal 57 hingga Pasal 59 menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar UU PDP. Pelaku yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenakan denda hingga Rp6 miliar dan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Melalui ketentuan-ketentuan ini, UU PDP bertujuan untuk melindungi hak privasi individu sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya. Namun, dalam implementasinya, berbagai tantangan muncul, terutama dalam aspek kesadaran hukum masyarakat dan kesiapan lembaga untuk menegakkan aturan secara efektif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun