Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa tantangan besar dalam perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai regulasi utama dalam menjaga hak individu atas data pribadinya. Artikel ini menganalisis UU PDP dalam perspektif Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan, yang menyoroti pentingnya hukum sebagai alat perubahan sosial yang dinamis serta instrumen pembangunan nasional. Melalui pendekatan ini, artikel ini mengeksplorasi bagaimana UU PDP tidak hanya berfungsi sebagai regulasi normatif, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital dan mendukung transformasi ekonomi berbasis teknologi.Â
Era digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan mengelola informasi, termasuk dalam aspek pengolahan data pribadi. Seiring meningkatnya aktivitas digital, risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data juga semakin tinggi. Indonesia merespons tantangan ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi individu atas data pribadinya. UU ini juga mengatur bagaimana data pribadi dikelola, diproses, dan disimpan oleh pemerintah maupun sektor swasta. Namun, implementasi UU PDP masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur hukum, serta perbedaan interpretasi terhadap konsep perlindungan data. Dalam konteks ini, Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Pembangunan menawarkan perspektif yang relevan untuk menganalisis efektivitas UU PDP. Teori Hukum Progresif menekankan bahwa hukum harus fleksibel dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Teori Hukum Pembangunan melihat hukum sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan ekonomi dan sosial.
Dengan menggunakan kedua teori tersebut, artikel ini akan membahas bagaimana UU PDP dapat menjadi regulasi yang adaptif dan progresif serta berkontribusi pada pembangunan Indonesia dalam era digital.
A. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Ruang Lingkup dan Ketentuan Penting
UU PDP memberikan definisi yang jelas mengenai data pribadi serta hak dan kewajiban yang melekat pada pemilik data dan pihak yang mengelolanya. Beberapa ketentuan utama dalam UU PDP meliputi:
Definisi Data Pribadi
- Pasal 1 Ayat (1) mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hak Pemilik Data
- Pasal 5 hingga Pasal 13 mengatur hak individu atas data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana datanya digunakan, hak untuk mengoreksi data yang tidak akurat, serta hak untuk menghapus data dalam kondisi tertentu.
-
Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data
- Pasal 19 hingga Pasal 52 mewajibkan setiap pengendali data (pemerintah atau perusahaan) untuk menjaga keamanan data pribadi, memperoleh izin sebelum memproses data, dan memastikan bahwa data digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
- Baca juga: Waspada!!! Anjing Penjaga Kekuasaan, Saat Politik Mengorbankan Sahabat, Keluarga dan Orang Terdekat
Sanksi atas Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
- Pasal 57 hingga Pasal 59 menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar UU PDP. Pelaku yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenakan denda hingga Rp6 miliar dan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Melalui ketentuan-ketentuan ini, UU PDP bertujuan untuk melindungi hak privasi individu sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya. Namun, dalam implementasinya, berbagai tantangan muncul, terutama dalam aspek kesadaran hukum masyarakat dan kesiapan lembaga untuk menegakkan aturan secara efektif.Â