Dengan adanya kedua regulasi ini, tindakan penyebaran data oleh fintech ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, yang membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Masyarakat
Untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penyebaran data oleh fintech ilegal, beberapa langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
-
Meningkatkan Literasi Digital
Masyarakat harus lebih waspada dalam memberikan izin akses aplikasi ke data pribadi dan memahami risiko penggunaan fintech ilegal. Melaporkan Fintech Ilegal ke OJK dan Kepolisian
Jika mengalami penyebaran data pribadi secara tidak sah, korban dapat melaporkan fintech ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwenang lainnya untuk tindakan lebih lanjut.
Penyebaran data pribadi oleh fintech ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi masyarakat yang dapat berdampak negatif secara sosial dan finansial. Dengan adanya UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, regulasi yang melindungi hak-hak pengguna semakin kuat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan OJK untuk memberantas fintech ilegal serta meningkatkan literasi digital guna mencegah penyalahgunaan data pribadi di era digital.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI