Undang - Undang ITE No. 1 Tahun 2024 dan Undang - Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
1. UU ITE No. 1 Tahun 2024
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengalami revisi terbaru pada tahun 2024, yang memperkuat perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik. Beberapa ketentuan yang relevan dalam konteks penyebaran data oleh fintech ilegal adalah:
-
Pasal 26A UU ITE No. 1 Tahun 2024
Mengatur bahwa setiap penyebaran informasi pribadi tanpa izin pemilik data dapat dikenakan sanksi pidana. Ini mencakup data yang diperoleh melalui aplikasi fintech ilegal. Pasal 30 UU ITE No. 1 Tahun 2024
Melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik untuk mendapatkan, mengubah, atau menyebarkan informasi pribadi. Fintech ilegal yang mengakses kontak pengguna tanpa izin dapat dijerat dengan pasal ini.Pasal 45 UU ITE No. 1 Tahun 2024
Menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan data pribadi secara ilegal dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.
2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan regulasi utama yang memberikan jaminan hukum bagi pemilik data dalam hal perlindungan dan pengelolaan informasi pribadi. Beberapa poin penting dalam UU PDP yang relevan dengan penyebaran data oleh fintech ilegal adalah:
Pasal 4 UU PDP
Menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana datanya digunakan dan dengan siapa datanya dibagikan.Pasal 55 UU PDP
Mengatur bahwa pihak yang mengumpulkan, mengelola, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.Pasal 58 UU PDP
Mengancam pelaku penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.