Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyebaran data oleh Fintech Ilegal dalam Perspektif Undang - Undang No 1 Tahun 2024 dan Undang - Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Pribadi

31 Januari 2025   08:57 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:24 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/fan-of-100-us-dollar-banknotes-lCPhGxs7pww

Undang - Undang ITE No. 1 Tahun 2024 dan Undang - Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

1. UU ITE No. 1 Tahun 2024

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengalami revisi terbaru pada tahun 2024, yang memperkuat perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik. Beberapa ketentuan yang relevan dalam konteks penyebaran data oleh fintech ilegal adalah:

  • Pasal 26A UU ITE No. 1 Tahun 2024
    Mengatur bahwa setiap penyebaran informasi pribadi tanpa izin pemilik data dapat dikenakan sanksi pidana. Ini mencakup data yang diperoleh melalui aplikasi fintech ilegal.

  • Pasal 30 UU ITE No. 1 Tahun 2024
    Melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik untuk mendapatkan, mengubah, atau menyebarkan informasi pribadi. Fintech ilegal yang mengakses kontak pengguna tanpa izin dapat dijerat dengan pasal ini.

  • Pasal 45 UU ITE No. 1 Tahun 2024
    Menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan data pribadi secara ilegal dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.

2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan regulasi utama yang memberikan jaminan hukum bagi pemilik data dalam hal perlindungan dan pengelolaan informasi pribadi. Beberapa poin penting dalam UU PDP yang relevan dengan penyebaran data oleh fintech ilegal adalah:

  • Pasal 4 UU PDP
    Menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana datanya digunakan dan dengan siapa datanya dibagikan.

  • Pasal 55 UU PDP
    Mengatur bahwa pihak yang mengumpulkan, mengelola, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

  • Pasal 58 UU PDP
    Mengancam pelaku penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun