Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyebaran data oleh Fintech Ilegal dalam Perspektif Undang - Undang No 1 Tahun 2024 dan Undang - Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Pribadi

31 Januari 2025   08:57 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:24 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya kedua regulasi ini, tindakan penyebaran data oleh fintech ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, yang membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Masyarakat

Untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penyebaran data oleh fintech ilegal, beberapa langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Literasi Digital
    Masyarakat harus lebih waspada dalam memberikan izin akses aplikasi ke data pribadi dan memahami risiko penggunaan fintech ilegal.

  2. Melaporkan Fintech Ilegal ke OJK dan Kepolisian
    Jika mengalami penyebaran data pribadi secara tidak sah, korban dapat melaporkan fintech ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwenang lainnya untuk tindakan lebih lanjut.

Penyebaran data pribadi oleh fintech ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi masyarakat yang dapat berdampak negatif secara sosial dan finansial. Dengan adanya UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, regulasi yang melindungi hak-hak pengguna semakin kuat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan OJK untuk memberantas fintech ilegal serta meningkatkan literasi digital guna mencegah penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun