Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyebaran data oleh Fintech Ilegal dalam Perspektif Undang - Undang No 1 Tahun 2024 dan Undang - Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Pribadi

31 Januari 2025   08:57 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:24 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unsplash.com/photos/fan-of-100-us-dollar-banknotes-lCPhGxs7pww

Perkembangan teknologi finansial atau financial technology (fintech) telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam hal akses ke layanan keuangan. Namun, seiring dengan pertumbuhan industri ini, muncul pula praktik penyalahgunaan data pribadi oleh fintech ilegal. Penyebaran data pribadi secara tidak sah oleh fintech ilegal telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, yang sering kali berdampak pada pelanggaran hak privasi dan penyalahgunaan data. Artikel ini membahas fenomena penyebaran data oleh fintech ilegal dengan dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pembahasan mencakup ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, sanksi bagi pelanggar, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data oleh fintech ilegal.

 Teknologi keuangan digital (fintech) telah menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan dengan lebih cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, maraknya fintech ilegal telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan data pribadi pengguna. Banyak kasus menunjukkan bahwa fintech ilegal mengakses, menyalahgunakan, dan bahkan menyebarkan data pribadi peminjam secara tidak sah sebagai bentuk tekanan agar mereka melunasi utangnya. Penyebaran data pribadi oleh fintech ilegal melibatkan berbagai praktik yang melanggar hukum, seperti akses ilegal terhadap daftar kontak, penyebaran informasi pribadi di media sosial, hingga ancaman penyalahgunaan identitas. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam regulasi terbaru, yakni UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara mendalam dasar hukum terkait perlindungan data pribadi dalam konteks penyebaran data oleh fintech ilegal berdasarkan kedua undang-undang tersebut.

Penyebaran Data oleh Fintech Ilegal: Bentuk dan Dampaknya

Fintech ilegal sering kali memanfaatkan data pribadi pengguna secara tidak sah. Beberapa modus yang umum dilakukan oleh fintech ilegal dalam penyebaran data meliputi:

  1. Mengakses Kontak dan Informasi Pribadi secara Ilegal
    Fintech ilegal sering kali meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, serta informasi pribadi lainnya saat pengguna menginstal aplikasi mereka. Data ini kemudian digunakan untuk menekan peminjam agar membayar utang dengan mengancam akan menyebarluaskan data kepada pihak lain.

  2. Penyebaran Data di Media Sosial dan Grup Percakapan
    Banyak kasus di mana fintech ilegal menyebarkan informasi pribadi peminjam melalui media sosial atau grup percakapan, seperti WhatsApp dan Telegram, dengan tujuan mempermalukan dan memberikan tekanan psikologis agar pembayaran segera dilakukan.

  3. Pemerasan dan Ancaman Digital
    Beberapa fintech ilegal menggunakan data pribadi sebagai alat pemerasan, di mana mereka mengancam akan menyebarluaskan foto atau informasi pribadi jika peminjam tidak membayar dalam waktu tertentu.

  4. Pencurian Identitas dan Penyalahgunaan Data
    Data yang dikumpulkan oleh fintech ilegal dapat digunakan untuk tindakan kriminal lainnya, seperti pencurian identitas, pembuatan akun palsu, atau transaksi ilegal yang merugikan korban secara finansial dan sosial.

Dampak dari penyebaran data pribadi ini sangat besar, mulai dari tekanan psikologis, gangguan sosial, hingga kerugian finansial akibat pencurian identitas dan penyalahgunaan data. Oleh karena itu, regulasi terkait perlindungan data pribadi sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Undang - Undang ITE No. 1 Tahun 2024 dan Undang - Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

1. UU ITE No. 1 Tahun 2024

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengalami revisi terbaru pada tahun 2024, yang memperkuat perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik. Beberapa ketentuan yang relevan dalam konteks penyebaran data oleh fintech ilegal adalah:

  • Pasal 26A UU ITE No. 1 Tahun 2024
    Mengatur bahwa setiap penyebaran informasi pribadi tanpa izin pemilik data dapat dikenakan sanksi pidana. Ini mencakup data yang diperoleh melalui aplikasi fintech ilegal.

  • Pasal 30 UU ITE No. 1 Tahun 2024
    Melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik untuk mendapatkan, mengubah, atau menyebarkan informasi pribadi. Fintech ilegal yang mengakses kontak pengguna tanpa izin dapat dijerat dengan pasal ini.

  • Pasal 45 UU ITE No. 1 Tahun 2024
    Menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan data pribadi secara ilegal dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.

2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan regulasi utama yang memberikan jaminan hukum bagi pemilik data dalam hal perlindungan dan pengelolaan informasi pribadi. Beberapa poin penting dalam UU PDP yang relevan dengan penyebaran data oleh fintech ilegal adalah:

  • Pasal 4 UU PDP
    Menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana datanya digunakan dan dengan siapa datanya dibagikan.

  • Pasal 55 UU PDP
    Mengatur bahwa pihak yang mengumpulkan, mengelola, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

  • Pasal 58 UU PDP
    Mengancam pelaku penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Dengan adanya kedua regulasi ini, tindakan penyebaran data oleh fintech ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, yang membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Masyarakat

Untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penyebaran data oleh fintech ilegal, beberapa langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Literasi Digital
    Masyarakat harus lebih waspada dalam memberikan izin akses aplikasi ke data pribadi dan memahami risiko penggunaan fintech ilegal.

  2. Melaporkan Fintech Ilegal ke OJK dan Kepolisian
    Jika mengalami penyebaran data pribadi secara tidak sah, korban dapat melaporkan fintech ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwenang lainnya untuk tindakan lebih lanjut.

Penyebaran data pribadi oleh fintech ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi masyarakat yang dapat berdampak negatif secara sosial dan finansial. Dengan adanya UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, regulasi yang melindungi hak-hak pengguna semakin kuat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan OJK untuk memberantas fintech ilegal serta meningkatkan literasi digital guna mencegah penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun