Hukuman bagi pelaku doxing berdasarkan UU ITE dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pengenaan hukuman ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku doxing.
2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Selain UU ITE, doxing juga melanggar ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap data pribadi individu dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
- Pasal 67 UU PDP mengatur bahwa individu yang secara melawan hukum mempublikasikan data pribadi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Pasal ini bertujuan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi yang tidak sah.
Undang-undang ini memperkuat ketentuan mengenai privasi di dunia digital dan memberikan perlindungan tambahan bagi individu dari tindakan doxing.
Langkah-langkah Pencegahan Doxing
Untuk melindungi diri dari risiko doxing, langkah-langkah pencegahan berikut bisa diambil:
Batasi Informasi Pribadi di Media Sosial
Hindari memposting informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, atau data keuangan di media sosial. Pengaturan privasi yang ketat di platform media sosial dapat membantu mengurangi risiko informasi pribadi Anda diakses oleh pihak yang tidak berwenang.Perkuat Keamanan Akun Daring
Gunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan autentikasi dua faktor untuk melindungi akun online Anda. Langkah-langkah keamanan tambahan ini dapat membantu mencegah akses tidak sah ke data pribadi Anda.Hati-hati dalam Berbagi Informasi
Jangan berbagi informasi pribadi secara sembarangan, terutama di platform daring yang tidak memiliki pengaturan privasi yang memadai. Selalu pertimbangkan risiko sebelum membagikan data pribadi Anda.Pantau Aktivitas Online
Secara rutin periksa dan atur pengaturan privasi di platform daring untuk memastikan bahwa data Anda tidak dapat diakses secara sembarangan. Menjaga kontrol atas informasi pribadi Anda dapat mengurangi risiko doxing.
Doxing adalah tindakan yang serius yang dapat merusak individu dan menimbulkan dampak negatif terkait dengan pelanggaran privasi dan ancaman keselamatan.Â