Dengan adanya UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masyarakat Indonesia diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka di dunia digital dengan lebih baik. Penegakan hukum yang efektif, bersama dengan kesadaran dan edukasi mengenai privasi, adalah kunci untuk mengatasi dan mencegah doxing.Â
Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat dan pemahaman yang baik mengenai peraturan hukum, diharapkan masyarakat dapat melindungi diri dari ancaman doxing dan menjaga privasi di era digital yang terus berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H