Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Doxing dan Hukumnya di Indonesia, Mengatasi Ancaman dan Perlindungan

8 September 2024   18:00 Diperbarui: 8 September 2024   18:13 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman bagi pelaku doxing berdasarkan UU ITE dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pengenaan hukuman ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku doxing.

2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Selain UU ITE, doxing juga melanggar ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap data pribadi individu dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

  • Pasal 67 UU PDP mengatur bahwa individu yang secara melawan hukum mempublikasikan data pribadi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Pasal ini bertujuan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi yang tidak sah.

Undang-undang ini memperkuat ketentuan mengenai privasi di dunia digital dan memberikan perlindungan tambahan bagi individu dari tindakan doxing.

Langkah-langkah Pencegahan Doxing

Untuk melindungi diri dari risiko doxing, langkah-langkah pencegahan berikut bisa diambil:

  1. Batasi Informasi Pribadi di Media Sosial
    Hindari memposting informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, atau data keuangan di media sosial. Pengaturan privasi yang ketat di platform media sosial dapat membantu mengurangi risiko informasi pribadi Anda diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

  2. Perkuat Keamanan Akun Daring
    Gunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan autentikasi dua faktor untuk melindungi akun online Anda. Langkah-langkah keamanan tambahan ini dapat membantu mencegah akses tidak sah ke data pribadi Anda.

  3. Hati-hati dalam Berbagi Informasi
    Jangan berbagi informasi pribadi secara sembarangan, terutama di platform daring yang tidak memiliki pengaturan privasi yang memadai. Selalu pertimbangkan risiko sebelum membagikan data pribadi Anda.

  4. Pantau Aktivitas Online
    Secara rutin periksa dan atur pengaturan privasi di platform daring untuk memastikan bahwa data Anda tidak dapat diakses secara sembarangan. Menjaga kontrol atas informasi pribadi Anda dapat mengurangi risiko doxing.

Doxing adalah tindakan yang serius yang dapat merusak individu dan menimbulkan dampak negatif terkait dengan pelanggaran privasi dan ancaman keselamatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun