Doxing dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang signifikan:
Pelanggaran Privasi
Doxing sering kali mengakibatkan pelanggaran privasi yang serius. Informasi pribadi yang seharusnya bersifat rahasia menjadi terbuka untuk umum, menyebabkan korban merasa terancam dan tidak aman.Ancaman Fisik dan Psikologis
Informasi yang bocor akibat doxing dapat menimbulkan ancaman kekerasan fisik terhadap korban. Selain itu, tekanan psikologis yang berkepanjangan juga bisa dialami korban, seperti kecemasan, stres, atau depresi.-
Penyebaran Kebencian
Doxing sering kali digunakan untuk merusak reputasi individu dengan tujuan mempermalukan atau menimbulkan kebencian publik. Informasi yang dipublikasikan dapat memperburuk situasi sosial korban dan menimbulkan stigma negatif.
Hukuman Doxing di Indonesia
Di Indonesia, tindakan doxing dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Ada beberapa peraturan yang mengatur tindakan ini:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Doxing dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal yang relevan meliputi:
Pasal 27 Ayat (3), yang melarang penyebaran informasi yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik. Jika doxing dilakukan untuk merusak reputasi korban, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang menghina atau merendahkan martabat seseorang dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
Pasal 32 Ayat (1), yang mengatur tentang akses ilegal terhadap data elektronik orang lain. Dalam konteks doxing, pelaku yang memperoleh informasi pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini. Pasal ini menetapkan bahwa akses yang tidak sah terhadap sistem elektronik yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman.