Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Doxing dan Hukumnya di Indonesia, Mengatasi Ancaman dan Perlindungan

8 September 2024   18:00 Diperbarui: 8 September 2024   18:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doxing dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang signifikan:

  1. Pelanggaran Privasi
    Doxing sering kali mengakibatkan pelanggaran privasi yang serius. Informasi pribadi yang seharusnya bersifat rahasia menjadi terbuka untuk umum, menyebabkan korban merasa terancam dan tidak aman.

  2. Ancaman Fisik dan Psikologis
    Informasi yang bocor akibat doxing dapat menimbulkan ancaman kekerasan fisik terhadap korban. Selain itu, tekanan psikologis yang berkepanjangan juga bisa dialami korban, seperti kecemasan, stres, atau depresi.

  3. Penyebaran Kebencian
    Doxing sering kali digunakan untuk merusak reputasi individu dengan tujuan mempermalukan atau menimbulkan kebencian publik. Informasi yang dipublikasikan dapat memperburuk situasi sosial korban dan menimbulkan stigma negatif.

unsplash.com
unsplash.com

Hukuman Doxing di Indonesia

Di Indonesia, tindakan doxing dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Ada beberapa peraturan yang mengatur tindakan ini:

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Doxing dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal yang relevan meliputi:

  • Pasal 27 Ayat (3), yang melarang penyebaran informasi yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik. Jika doxing dilakukan untuk merusak reputasi korban, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang menghina atau merendahkan martabat seseorang dapat dikenakan pidana penjara atau denda.

  • Pasal 32 Ayat (1), yang mengatur tentang akses ilegal terhadap data elektronik orang lain. Dalam konteks doxing, pelaku yang memperoleh informasi pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini. Pasal ini menetapkan bahwa akses yang tidak sah terhadap sistem elektronik yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun