Perubahan fikih perkawinan menuju hukum keluarga Islam bukanlah persoalan yang mudah dan sederhana. Penga-laman di beberapa negara Muslim menunjukkan bahwa dalam proses itu, terdapat beberapa kepentingan, baik agama mau-pun politik, yang saling tarik menarik. Konsekuensi yang paling terlihat adalah pergeseran otoritas. Hukum tidak hanya dikaji dari sudut pandang semata, tetapi dari sudut pandang yang lain, melibatkan disiplin ilmu yang lain, seperti sejarah seperti sejarah, politik dan budaya.Â
Hal ini dilakukan untuk menghadirkan suatu perspektif yang lebih utuh dan memahami apa yang terjadi dalam perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Jadi, di sini hukum keluarga Islam tidak dipahami dalam kerangka norma semata, tetapi diletakkan sebagai fenomena sosial. Dan agar mendapatkan informasi yang cukup tentang konteks makro dan faktor-faktor lain yang terkait dengan pembaruan hukum keluarga Islam.
buku ini menginspirasi karena buku ini membahas perkembangan pembayaran hukum Islam di Indonesia, pada pasca era reformasi. Dan penulis menggunakan pendekatan social legal dalam melihat perkembangan hukum keluarga tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H