Demokrasi sebagai sebuah gagasan yang sejalan dengan prinsipkebebasan,kesetaraa'n,dan kedaultana manusia untuk mengambil keputusan menyangkut urusan publik, secara men-dasar dapat dikatakan paralel dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.Artinya, pada tataran prinsipil tersebut antara Islam dan demokrasi tidaklah bertentangan.
5. Kemaslahatan (maşlahat).
Salah satu basis pengembangan hukum Islam adalah
maqasid al-syari'ah, yaitu tujuan ditetapkannya hukum
Islam.40 Istilah yang sepadan dengan maqasid al-syari'ah ada-
lah maslahah. Imam al-Haramain al-Juwaini termasuk ahli
ushul fiqh pertama yang menekankan pentingnya memahami
maslahat dalam menetapkan hukum Islam. Secara tegas ia
mengatakan bahwa sesorang tidak dapat dikatakan mampu
menetapkan hukum dalam Islam sebelum ia memahami benar
6. Kesetaraan gender (al-musāwah al-jinsiyyah)
Mansour Fakih menyatakan bahwa gender pada dasarnya merupakan perbedaan antara pria dan wanita yang bukan didasarkan atas faktor biologis, juga bukan jenis kelamin(seks) sebagai kodrat Tuhan yang secara permanen berbeda, tetapi berkaitan dengan behavior differences antara pria dan wanita yang socially contructed, yaitu perbedaan yang diciptakan melalui proses sosial dan budaya yang panjang.
PANDANGAN ULAMA' TERHADAP CLD KHL
Gemuruh pembaruan metode dalam kajian keslaman, ter-utama di bidang hukum, dapat dibaca sebagai akibat dari revolusi sains dan teknologi abad 17 di Barat. Banyaknya pene-muan baru yang memiliki dampak dan pengaruh siginifkan terhadap dimensi kehidupan (gaya dan pola pikir) manusia, termasuk di dalam dunia Islam, telah memaksa para pemikir hukum Islam untuk berpikir ulang. Terdapat cukup banyak kasus yang muncul yang tidak cukup penjelasannya hanya dengan menggunakan perangkat metodologi hukum Islam klasik.
Dalam rangka mengatasi masalah itu, dilakukanlah upaya reformasi hukum Islam pada pertengahan abad 19.Sayangnya reformasi tersebut tidak pernah menyentuh pada tataran yang lebih fundamental, yakni dasar-dasar teoritis hukum Islam atau yang biasa dikenal dengan ushul fikih. Ushul fikih tetap saja memusatkan perhatiannya pada upaya penafsiran literal al-Qur'an dan Sunnah.
MENUJU PEMBARUAN HUKUM YANG EFEKTIF
Gerakan pembaruan Islam dapat diartikan sebagai upaya, baik secara individual maupun kelompok pada kurun waktu dan situasi tertentu, untuk mengadakan perubahan di dalam persepsi dan praktekkeislaman yang telah mapan(established) kepada pemahaman dan pengamalan baru. Pembaruan beritik tolak dari asumsi bahwa Islam sebagai akumulasi doktrin dan sistem nilai pada tataran aplikasinya sudah tidak relevan atau bahkan menyimpang dari Islam yang sesungguhnya. Oleh karena itu, sasaran pembaruan adalah bukan Islam dalam artian normatiftetapi pada wilayah interpretasi atau pemaham-an terhadap Islam yang berkembang dan dipraktekkan dalam sejarah.
KESIMPULAN & INSPIRASI