Mohon tunggu...
Tsamratul Basiroh
Tsamratul Basiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Pendidikan Bahasa Arab

Tsamratul Basiroh Jakarta, Agustus 03-08-2002 Jurusan Pendidikan Bahasa Arab Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisi Terjemahan Ayat Al-Quran, Hadits dan Pendapat Ulama

25 Desember 2021   13:10 Diperbarui: 28 Desember 2021   20:45 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lalu   " أسند "  kan menyandarkan : maksudnya disandarkan tuh apa? Kayak buku disandarkan ke tiang supaya gk jatoh? Berarti kita mempercayakan tiang itu untuk menjaga agar buku kita gk jatoh. Maka dari itu terjemahan di atas mengartikannya dengan "diserahkan"

Lalu " أهل"   itu kan maknanya bisa fleksibel ahlu ini apa? Ahlu keluarga kah?  Ahlu ahlinya kah?  Ahlu yg punya kah? Maka dari itu terjemahan di atas menggunakan kata  " أهله " Maka hi nya ini penjelas bahwa ahlu itu orang yg paham urusan amru.

Lalu  " الساعة"   itu kan klo di al-qur'an hadits atau kalam sahabat dan ulama itu diartikan sebagai kiamat Jadi  " الساعة  " itu sinonim dari "kehancuran".

Menambahkan (Ziyadah) Strategi ini mengharuskan seorang penerjemah untuk menambahkan kata dalam Bsu yang disebut dalam bsa  الساعة  , artinya kehancuran seharusnya ditambahkan menjadi waktu hancurnya dan bisa juga menggantikan (Tabdil) Strategi ini mengharuskan seorang penerjemah untuk menggantikan struktur kata dalam Bsu dengan memperhatikan makna dalam Bsa. Contoh: kata " dicabut" diganti dengan "dihilangkan".

Jadi menurut saya terjemahan diatas agar lebih mudah di pahami pembaca sebagai berikut: "Apabila amanah telah dihilangkan maka tunggulah waktu kehancurannya, Abu Hurairah bertanya bagaimana dihilangkannya amanah ya Rasulullah? Nabi menhawab: apabila sesuatu telah diserahkan kepada yang bukan ahlinya (pakarnya) maka tunggulah waktu kehancuranya. (imam Bukhori 6015).

Jika saya analisis dari segi teori menerjemahkan Jumlah Fi'liyyah termasuk ke dalam katagori P-O-K tidak ada subject karena tidak membutuhkan fail termasuk kedalam fiil majhul.

Jika saya menganalisis dari segi teori menerjemahkan Jumlah Ismiyyah maka termasuk ke dalam Tarkib isnadi karena pada kalimat utama yang nyambung kekalimat berikutnya, yaitu:  إِذَا ضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Metode terjemahan di atas termaasuk ke dalam Metode Penerjemahan Kata demi kata (Word-for-word Translation) Dalam penerapannya, karena metode penerjemahan ini pada dasarya masih sangat terikat pada tataran kata. Dalam melakukan tugasnya, penerjemah hanya mencari padanan kata bahasa sumber dalam bahasa sasaran tanpa megubah susunan kata dalam terjemahannya. Dengan kata lain, susunan kata dalam kalimat terjemahan sama persis dengan susunan kata dalam kalimat aslinya.

Dan termasuk ke katagori Penerjemahan Komunikatif (Communicative Translation)  Metode ini mengupayakan reproduksi makna kontekstual yang sedemikian rupa, sehingga baik aspek kebahasaan maupun aspek isi langsung dapat dimengerti oleh pembacanya. Sesuai dengan namanya, metode ini memperhatikan prinsip komunikasi, yakni khalayak pembacanya dan tujuan penerjemahan.

Berikut salah satu contoh artikel yang beda akan terjemahannya:

"Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda: Apabila amanah disia-siakan maka tunggulah saat kehancurannya. Salah seorang sahabat bertanya: "Bagaimanakah menyia-nyiakannya, hai Rasulullah?" Rasulullah SAW menjawab: "Apabila perkara itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya (HR. Imam Bukhari)"[4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun