Sedangkan untuk pasangan Ibu Misrani dan Mr. Alan jelas tidak diperbolehkan dalam Hukum Islam karena Ibu Misrani berada di bawah kekuasaan suaminya. Maka dikhawatirkan Ibu Misrani akan murtad dari Agama Islam dan mengikuti agama suaminya.
B. Saran
 Di dalam Skripsi ini, penulis menyarankan kepada semua pembaca:Â
- Kajian mengenai pernikahan beda agama dalam skripsi jauh dari kata sempurna, oleh karenanya bagi yang ingin melaksanakan atau hanya sekedar mengetahui lebih mendalam tentang pernikahan beda agama, penulis menyarankan untuk menggali sumber-sumber lain yang lebih valid. Karena skripsi ini hanya membahas tiga pasangan beda agama di kabupaten Probolinggo.
- Pembaca diharapkan tidak hanya menelaah fenomena atau kejadian dari segi keagamaan, melainkan diharapkan juga menelaah tentang budaya, pluralitas, ilmu sosial dan sebagainya sehingga tidak memahami agama dengan perspektif yang terlalu kerdil.
- Penulis menyarankan bagi para pembaca agar lebih konsisten dan lebih berhati-hati ditujukan bagi semua yang memiliki keinginan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama, penulis lebih menyarankan agar tidak melakukan pernikahan beda agama karena pernikahan tersebut bukan pernikahan yang ideal.
C. Daftar Pustaka
Abdul Mutaal Muhammad AL-Jabry. 1996. Perkawinan Campuran. Jakarta : PT Bulan Bintang.
Departemen Agama RI. 2009. Al-Qu'ran dan Terjemahnya. Jakarta : Syamil Qur'an.
Eoh, O.S. 2001. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT RajaGrafindo    Persada
Mahjuddin. 1998. Masailul Fiqhiyah. Jakarta : Kalam Mulia.
Tihami. 2014. Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta : PT RajaGrafindo    Persada.
Tim Penyusun Kamus. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2015. Kompilasi Hukum Islam. Bandung : CV.Nuansa Aulia.