Mohon tunggu...
Tsabit Abiyyu
Tsabit Abiyyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allah Maha Esa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

24 Mei 2024   22:48 Diperbarui: 24 Mei 2024   22:54 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perrnikahan merupakan ikatan sakral yang dibangun dalam sebuah komitmen bersama dengan suasana penuh harapan, dan dilandasi dengan perasaan saling menyayangi, menghargai, menghormati dan rasa saling percaya. Keharmonisan rumah tangga merupakan kata kunci yang mengantarkan pasangan suami istri mencapai kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam mewujudkan tujuan utama dalam keluarga yakni keharmonisan dalam rumah tangga, pola relasi dalam keluarga menjadi salah satu faktor penentu terwujud atau tidaknya tujuan tersebut. 

Dari data yang peneliti dapatkan terdapat dua pola relasi yang terjadi dalam keluarga para informan. 

  • Pola Senior Junior Partner
  • Pola Owner Property

B. Langkah-Langkah Mneciptakan Keharmonisan Rumah Tangga dalam Pernikahan Beda Agama

  • Mengendalikan Emosi
  • Saling mengerti dan Memahami

C. Pandangan Hukum Islam terhadap Pernikahan Beda Agama

Pasangan beda agama yang diperbolehkan dalam Hukum Islam yakni pasangan Ibu Suamiati dan Bapak Hartono, serta pasangan Bapak Sampir dan Ibu Endang Kristin, diperbolehkan demikian dengan syarat pasangan yang Islam benar-benar dominan dan tidak tergoda untuk mengikuti agama pasangannya dan dia mampu untuk mendidik anak-anaknya menjadi muslim. Dua pasangan tadi mampu tidak tergoda untuk mengikuti agama pasangannya, dan sampai saat ini pun mereka masih terus berusaha agar keturunannya mengikuti agama mereka yakni Islam, dan mereka yakin itu akan terjadi.

Sedangkan untuk pasangan Ibu Misrani dan Mr. Alan jelas tidak diperbolehkan dalam Hukum Islam karena Ibu Misrani berada di bawah kekuasaan suaminya. Maka dikhawatirkan Ibu Misrani itu akan murtad dari Agama Islam dan mengikuti agama suaminya

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan yang dipaparkan oleh penulis pada bab-bab sebelumnya, sebagaimana fokus permasalahan yang dipaparkan di awal tulisan, penulis menyimpulkan bahwa keluarga yang berbeda agama di kabupaten Probolinggo sebagai berikut :

  • Pola relasi yang diterapkan oleh pelaku nikah beda agama ialah berbeda-beda, dari empat macam pola relasi dalam pernikahan baik Owner Property, Head Complement, Senior Junior Partners, Equal Partners bisa diterapkan semua kedalam rumah tangga para pelaku beda agama. Namun yang peneliti dapatkan dari Informan, pola relasi yang baik diterapkan dan mampu mewujudkan keharmonisan rumah tangga adalah Senior Junior Partners dan Owner Property.
  • Langkah-Langkah mewujudkan keharmonisan rumah tnagga dalam pernikahan beda agama yang diteliti oleh peneliti yakni kunci utama dalam tiap relasi yakni rasa toleransi yang tinggi, keluarga yang harmonis mampu diwujudkan dengan mengakomodir perbedaan kepribadian, perbedaan pengalaman, dan penyesuaian perbedaan gaya hidup dilakukan dengan kasih sayang, utamanya masalah perbdeaan dan penyesuaian terhadap agama dan keyakinan yang berbeda dari tiap tiap pasangan.
  • Tinjauan Hukum Islam terhadap pasangan beda agama yang diteliti oleh peneliti di Kabupaten Probolinggo adalah sebagai berikut:

Pasangan Ibu Sumiati dan Bapak Hartono serta pasangan Bapak Sampir dan Ibu Endang Kristin diperbolehkan sesuai syariat Islam, dengan syarat pasangan yang beragama Islam benar-benar dominan dan tidak tergoda untuk mengikuti agama pasangannya dan dia mampu untuk mendidik anak-anaknya menjadi muslim. Dua pasangan tadi mampu tidak tergoda untuk mengikuti agama pasangannya, dan sampai saat ini pun mereka masih terus berusaha agar keturunannya mengikuti agama mereka yakni Islam, dan mereka yakin itu akan terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun