: ,
"Wanita dinikahi karena empat faktor; karena harta, karena keturunan, karena kecantikan dan karena agamanya. Hendaklah memilih karena agama, sehingga kamu akan memperoleh kemenangan".
Sedangkan, perkawinan beda agama, dimungkinkan akan memunculkan berbagai persoalan dalam keluarga itu sendiri maupun dengan masyarakat sekitar. Seperti bagaimana dalam bersosialisasi dengan masyarakat yang mungkin kebanyakan akan menggunjing keluarga pelaku nikah beda agama. Selain itu,akan muncul persoalan bagaimana dalam mendidik anak dalam keluarga tersebut,sertakeadaan psikologi anak.
Di Kabupaten Probolinggo sebagai objek penelitian ini, masyarakatnya mayoritas beragama Islam, akan tetapi terdapat beberapa pasangan yang melakukan pernikahan beda agama dengan berbagai faktor yang mendasari hal itu terjadi. Penulis ingin mengetahui lebih dalam bagaimana pola relasi yang digunakan oleh pelaku pernikahan beda agama tersebut, sehingga mampu mewujudkan rumah tangga yang harmonis serta mampu mempertahankan hubungan mereka sampai bertahun-tahun.
Pola relasi yang terjadi didalam keluarga bisa disimpulkan dari perlakuan yang terjadi pada keluarga tersebut. Perlunya pengembangan kesadaran pola relasi dalam keluarga ini bertujuan guna menganalisa apakah pola relasi tadi membantu terwujudnya keharmonisan atau malah menciptakan suatu keadaan disharmonis dalam keluarga.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan sebuahpenelitian tentang perkawinan beda agama. Maka, dengan demikian peneliti akan melakukan penelitian dengan judul "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP POLA RELASI SUAMI ISTRI BEDA AGAMA DALAM MEWUJUDKAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA".Â
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang sebagaimana dipaparkan sebelumnya, maka fokus penelitian ini adalah sebagai berikut : Â
- Bagaimana pola relasi suami istri beda agama dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga di Kabupaten Probolinggo ?
- Bagimana langkah-langkah mewujudkan keharmonisan rumah tangga suami istri beda agama di Kabupaten Probolinggo ?
- Bagimana tinjauan hukum Islam terhadap pola relasi suami istri beda agama di Kabupaten Probolinggo ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pola Relasi Suami Istri Beda Agama dalam Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga di Kabupaten Probolinggo