Mohon tunggu...
Tsabit Abiyyu
Tsabit Abiyyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allah Maha Esa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

24 Mei 2024   22:48 Diperbarui: 24 Mei 2024   22:54 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Latar Belakang 

Pernikahan sejatinya merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya. Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah SWT, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak dan melestarikan hidup serta keturunannya. 

 Adapun relasi atau hubungan suami istriyang ideal di dalam pernikahan yakni yang berprinsipkan kepada "mu'asyarahbialma'ruf" yakni pergaulan suami istri yang baik. Sebuah perkawinan harus dibangun relasi suami istri dalam pola relasi yang harmonis, yang positif, dan dengan suasana hati yang damai,yang ditandai pula oleh keseimbangan hak dan kewajiban antar keduanya. 

Adapun pernikahan Beda Agama yang dijelaskan oleh Rusli dan R. Tama, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita yang karena didasari oleh perbedaaan agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat maupun tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa nomor 04/MUNASVII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang pada pokoknya mengatakan:

  • Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
  • Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaulmu'tamad, adalah haram dan tidak sah.

Kemudian diperkuat dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 40 poin C yang menyebabkan "Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria Islam dengan seorang perempuan yang tidak beragama Islam".

Perkawinan antara perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim, baik musyrik maupun ahli kitab, Islam telah melarangnya dengan tegas. Begitu pula perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim. Pelarangan terhadap perkawinan beda agama tersebut telah Allah jelaskan dalam surah al-Baqarah ayat 221 :

 

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari pada wanita musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikah kan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajakmu, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya) Dan Allah menerangkan dengan ayat-ayatnya (perintah-perintah-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran)." (Surah Al-Baqarah: 221)[6] 

Dalam ayat ini terdapat keterangan, agar orang muslim selalu berhati-hati terhadap jebakan orang-orang musyrik dan atheis, untuk menggiring meninggalkan agama Islam dengan menawarkan perempuannya yang cantik untuk dikawininya.

 Dalam hal ini Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sebuah hadits :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun