Dalam UU Cipta Kerja, disisipkan ayat 1 b) pada pasal 26 yang berisi: Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 1 huruf b UU Pajak Penghasilan, dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penulis : Cunyah Tantan & Lay Thiam Siong.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
http://id.wikipedia.org/wiki/undang-undang _cipta_kerja
Profil Singkat Penulis
- Cunyah Tantan lahir di Jakarta 20 September 1977. Merupakan lulusan Universitas Tarumanagara jurusan S1 Akuntansi. Pernah mengikuti kursus Brevet A & B yang diadakan Ikatan Akuntan Indonesia. Saat ini tengah mengikuti ujian sertifikasi untuk konsultan pajak tingkat A yang diadakan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak. Penulis bergabung dengan Trust Consultant sejak 2018. Pada bulan September 2020 Trust Consultant berubah menjadi Conviar Consulting Group sebagai hasil merger dari beberapa divisi jasa konsultan.
- Lay Thiam Siong lahir di Jakarta 28 Desember 1977. Merupakan lulusan Universitas Tarumanagara jurusan S1 Akuntansi. Pernah mengikuti kursus brevet A, B dan C yang diadakan Ikatan Akuntan Indonesia. Saat ini tengah mengikuti ujian sertifikasi untuk konsultan pajak tingkat B yang diadakan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak. Penulis bergabung dengan Trust Consultant sejak 2018 dan saat ini bergabung di Conviar Consulting Group.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut silahkan kunjungi www.conviar.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H