B. Pajak penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud pasal 24 UU PajakÂ
         Penghasilan.
- Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai:
       A. Kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi yang dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 7
       B. Pengecualian pengenaan pajak penghasilan yang dimaksud angka 1, angka 2, dan angka 7
       C. Perubahan batasan dividen yang diinvestasikan yang dimaksud angka 4 dan angka 5
Pasal 4 ayat 3 huruf f menurut UU Pajak Penghasilan: Dividen/bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas (wajib pajak dalam negeri), koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan
- Bagi perseroan Terbatas, BUMN, BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor.
Pasal 4 ayat 3 huruf i menurut UU Cipta Kerja: Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Pasal 4 ayat 3 huruf i menurut UU Pajak Penghasilan: Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham,.........
Dalam UU Cipta Kerja ada penambahan huruf o dan huruf p pada pasal 4 ayat 3 yang berisi:
O. Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang     atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan    Menteri Keuangan.
P. Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan     kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,     atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.