Mohon tunggu...
Cunyah Tantan
Cunyah Tantan Mohon Tunggu... Konsultan - Menyediakan artikel perpajakan yang mudah dimengerti oleh para pembaca.

Saat ini bergabung di Conviar Consulting Group

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Saja Ketentuan Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja?

1 Desember 2020   22:02 Diperbarui: 1 Desember 2020   22:06 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 4 ayat 1 huruf (g) menurut UU Pajak Penghasilan: Yang menjadi objek pajak adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Dalam UU Cipta Kerja ada penambahan beberapa ayat di pasal 4:

  • Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikecualikan dari ketentuan pada ayat 1 UU Pajak Penghasilan. WNA tersebut hanya dikenai pajak atas penghasilan yang diterima dari Indonesia dengan syarat memiliki keahlian tertentu dan berlaku 4 tahun pajak dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri (ayat 1a).
  • Termasuk pengertian penghasilan yang diterima dari Indonesia adalah penghasilan yang diterima WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia (ayat 1b).
  • Ketentuan (ayat 1a) tidak berlaku apabila WNA memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia (ayat 1c) .
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu dan tata cara pengenaan pajak penghasilan WNA sebagaimana dimaksud (ayat 1a) akan diatur dengan Peraturan Mnteri Keuangan.

Pasal 4 ayat 3 huruf e menurut UU Cipta Kerja: Pembayaran asuransi kepada tertanggung karena kecelakaan, sakit, meninggal dan pembayaran asuransi beasiswa.

Pasal 4 ayat 3 huruf e menurut UU Pajak Penghasilan: Pembayaran asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa.

Pasal 4 ayat 3 huruf f menurut UU Cipta Kerja: Dividen diatur dengan ketentuan:

  • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima/diperoleh:

            A. Wajib pajak orang pribadi sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau    

            B. Badan di dalam negeri.

  • Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi di dalam negeri sepanjang diinvestasikan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat :

            A. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau

            B. Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri, yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia dengan                    ketentuan Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP atas dividen tersebut sehubungan pasal 18 ayat 2 UU Pajak Penghasilan.

  • Dividen yang berasal dari luar negeri merupakan:

            A. Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan atau

            B. Tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

  • Dividen sebagaimana dimaksud angka 2 dan angka 3 huruf b) diinvestasikan di Indonesia kurang dari 30% dari laba setelah pajak berlaku ketentuan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun